Ketahuan Edarkan Sabu Peria Ini Di Amankan Tim Unit Polsek Pujud | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ketahuan Edarkan Sabu Peria Ini Di Amankan Tim Unit Polsek Pujud

Selasa, 01 Desember 2020 | 14:06 WIB

 

RIAUANTARA.CO | ROHIL, -  Diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu, seorang pria ditangkap tim opsnal unit Polsek Pujud, Diketahui, pria yang ditangkap tim opsnal unit Polsek Pujud itu inisial WM, warga Dusun Kampung Tiga Desa Pujud Kecamatan Pujud Rohil, 


Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, pada Selasa 01/12/2020) membenarkan hal tersebut.


AKP Juliandi SH, menerangkan Kronologis penangkapan itu terjadi  pada Senin (30/11/2020) sekira pukul 18:00 WIB. Yaitu ketika  Kanit Reskrim Polsek Pujud Bripka A. sihombing bersama anggota mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu diDusun Kampung Tiga Desa Pujud terangnya


Selanjutnya  Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim ,SIK,  dan selanjutnya Kapolsek Pujud memerintahkan Bripka A.Sihombing  bersama Anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan,


 Kemudian tim menuju TKP dan sekira pukul 19.00 wib, setelah tim tiba di TKP kemudian tim melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat yang dimaksud sedang mengengkol Sepeda motor di depan Rumahnya.jelasnya.


Selanjutnya tambah Juliandi  lalu tim mendekati orang tersebut akan tetapi pada saat itu Orang tersebut melarikan diri, dan tim  melakukan pengejaran dan orang yang lari tersebut masuk kedalam Paret dan tim langsung melakukan Penangkapan.


Selanjutnya tim Memanggil Aparat Desa (RT) Setempat dan Melakukan Penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan Uang Sebesar Rp.350.000 dan 5 Bungkus Plastik Bening Kosong 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam Rumah WM dan W MB mengambil 1 buah Plastik Bening yang berisikan 1 Kotak Plastik Warna putih dari bawah lemari dan setelah dibuka terdapat 1 Bungkus Plastik Bening yang berisikan butiran kristal di duga Narkotika jenis sabu dan 5 Bungkus Kecil Plastik Bening yang berisikan Butiran Kristal di duga Narkotika jenis sabu dan pada saat di interogasi.WM mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari.S (DPO)


Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap.S (DPO) disekitar kediaman nya akan tetapi tidak ditemukan Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa kepolsek Pujud Guna Proses hukum lebih lanjut.


Juliandi menambahkan, dari hasil interogasi dilakukan personel, tersangka WM mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu itu miliknya, yang diperoleh dari inisial S (DPO). "Berat kotor BB narkotika jenis sabu 1,51 gram. Berdasarkan itu tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara," pungkas AKP. Juliandi,(M Harahap)

Bagikan:

Komentar