Miliki Sabu 11,49 Gram Pelaku Tak Berkutik Saat Dibekuk Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Panipahan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Miliki Sabu 11,49 Gram Pelaku Tak Berkutik Saat Dibekuk Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Panipahan

Selasa, 01 Desember 2020 | 09:50 WIB

 

RIAUANTARA.CO | ROHIL, - Diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu, seorang pria ditangkap tim opsnal unit Polsek Panipahan, Diketahui, pria yang ditangkap tim opsnal Polsek Panipahan itu inisial S (22) warga JL .Bandar Baru RT.002 RW.007 Kep. Teluk pulai, Keamatan. Pasir limau Kapas, Rokan Hilir.

Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, ketika di dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP. Juliandi SH, pada Selasa (01/11/2020) membenarkan hal tersebut.

Kronologis penangkapannya, Juliandi menerangkan, pada Senin (30/11/2020) sekira pukul 17:30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Mujiono bersama anggota opsnal Bripka Cristony ButarButar dan Brigadi Nestor  H Nababan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya diduga Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jln. Smp Dua Desa Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil, 

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Panipahan  dan anggota Opsnal unuit Polsek Panipahan    melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan IIptu  Boy Setiawan, S.AP., M.Si.

Kemudian Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Mujiono bersama anggota Opsnal unut Polsek Panipahan untuk melakukan serangkaian  penyelidikan ke TKP  yang di maksud dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.terang Juliandi. 

Kemudian sekira pukul 18:00 WIB, setelah team opsnal tiba di TKP, team opsnal melihat ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat yang dimaksud sudah berada didalam sebuah rumah, selanjutnya team opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap diduga pelaku yang berinisial S (22) dan penggeledahan rumah serta disaksikan oleh Ketua RT 02 setelah dilakukan penggeledahan, Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA MUJIONO dan Anggota Opsnal menemukan barang bukti diatas lantai bagian dalam rumah jelasnya. 

Selanjutnya kata Juliandi barang bukti (bb)  yang ditemukan 1 (satu) Bungkus Kotak Rokok LUCKY STRIKE yg didalamnya berisikan 1 (satu) Bungkus Plastik bening besar yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) Bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisikan di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.

Berikut ditemukan 1 (satu) buah bungkusan plastik bening kosong ukuran sedang.
- 10 (sepuluh) buah bungkusan plastik bening kosong ukuran kecil - 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari Botol Kaca yang tutupnya warna Merah beserta dengan 2 buah pipet - 1 (satu) buah Bong terbuat dari Botol Kaca yang tutupnya warna Putih beserta dengan 2 buah pipet.

Berikutnya ditemukan Uang Kertas sebesar Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) 2 (dua) buah pipet plastik bening 1 (satu) buah pipet warna Putih yang ujungnya terdapat jarum.
1 (satu) buah Dompet kain warna coklat bercorak bunga-bunga dan 1 (satu) buah Dompet warna Abu-abu bercorak bunga bunga jelasnya. 

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan Tim Opsnal  melakukan penangkapan terhadap Pelaku mengaku beinisial S (22) beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.

Juliandi menambahkan, dari hasil interogasi dilakukan personel, tersangka S mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu itu miliknya. "Berat kotor BB narkotika jenis sabu 11,49 gram. Berdasarkan itu tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara," pungkas AKP. Juliandi SH. (M Harahap)

Bagikan:

Komentar