Waw, Polsek 50 Tangkap 3 Kurir dan Bandar Narkoba di Tempat Hiburan Malam | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Waw, Polsek 50 Tangkap 3 Kurir dan Bandar Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Selasa, 01 Desember 2020 | 13:09 WIB

 

RIAUANTARA.CO | PEKANBARU, - Tim Opsnal Polsek Lima Puluh, menyergap empat tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Sultan Syarif Qasim atau tepatnya di Parkiran Paragon Pub dan KTV Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, Minggu (29/11/2020) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.


Keempat tersangka diamankan, satu diantaranya seorang wanita yang diduga bandar Narkotika jenis pil ekstasi dan dua pria diduga sebagai kurir Pil ekstasi dan seorang pembeli pil ekstasi.


Tiga pria tersangka penyalagunaan narkotika jenis pil ekstasi itu berinisial AL alias Ade (23), warga Jalan Lintas Timur Km 13 Gg. Anggrek II Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya, MP alias Amat (26), warga Jalan Berdikari Kelurahan Pebatuan Kecamatan Tenayan Raya dan ES alias Eka (35), warga Jalan Wonorejo Kelurahan Air Molek I Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, atau alamat sementara Jalan Rawa Indah I Perum Griya Multazam Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.


Sedangkan seorang tersangka wanita terduga bandar berinisial EN alias Susan (45) IRT, warga Jalan Durian Gg. Buntu Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo, S.I.K, S.H., membenarkan adanya penangkapan empat tersangka penyalagunaan Narkotika jenis pil ekstasi berinisial AL alias Ade (23), MP alias Amat (26), ES alias Eka (35) tiga laki-laki dan seorang wanita berinisila EN alias Susan (45).


"Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman di Jalan Sultan Syarif Qasim atau tepatnya di Parkiran Paragon Pub dan KTV Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, Minggu (29/11/2020) dini hari sekira pukul 00.30 Wib," ujar Kapolsek.


Kompol Sanny Handityo mengatakan penangkapan keempat tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dilakukan Tim Opsnal Polsek Lima Puluh Kota Pekanbaru, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di Parkiran Paragon Pub dan KTV Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru.


Mendapat informasi tersebut lanjut Kapolsek, ianya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Lukman, langsung bergerak ke Parkiran Paragon Pub dan Ktv Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.


Setibanya di lokasi sebut Kapolsek, Tim menemukan dua tersangka AL alias Ade dan MP alias Amat serta mendapati satu plastik bening berisikan 2 butir pil ekstasi merk Instagram warna pink dari dalam kantong celana tersangka Ade.


Ketika tersangka Ade di introgasi, pelaku mengakui bahwa dia disuruh oleh tersangka ES alias Eka, sehingga tim melakukan pemancingan terhadap tersangka Eka dan behasil diamankan di Parkiran Paragon Pub dan Ktv, serta kembali dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya.


Atas pengakuan tersangka Eka sambung Kapolsek, dia mengakui bahwa ianya membeli Narkotika jenis ekstasi tersebut, dari seorang wanita di Kampung Dalam, sehingga Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal mengejar Bandar yang menjual Narkotika jenis Pil ekstasi itu, dan berhasil diamankan tersangka EN alias Susan.


Ketika dilakukan penggeledahan papar Kapolsek, ditemukan satu plastik bening berisikan serbuk Pil Ekstasi warna orange, dan lebih kurang dari satu meter dari tersangka di temukan sebuah dompet gambar Hello Kitty warna biru merah yang berisikan sebungkus plastik bening berisikan 9 butir Pil Ekstasi Merk Hulk Warna Hijau.


Kemudian tim juga menemukan sebungkus plastik bening berisikan 29 butir Pil Ekstasi Merk Instagram Warna Pink, sebungkus plastik bening berisikan 25 butir Pil Ekstasi Merk Instagram Warna Pink, sebungkus plastik bening berisikan 25 butir Pil Ekstasi Merk Instagram Warna Pink, sebungkus plastik bening berisikan 15 butir Pil Ekstasi merk WB warna orange jumlah total 105 butir pil ekstasi. 


"Keempat pelaku beserta barang bukti 105 butir Pil Ekstasi disita untuk diamankan dan di bawa ke Polsek Lima Puluh, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek. 


Setibanya di Mapolsek lanjut Kapolsek, keempat tersangka dilakukan pengecekan urine terhadap tersangka EN alias Susan dengan hasil positif mengandung Amphetamin. Sedangkan hasil cek urine terhadap 3 tiga orang laki-laki tersangka AL alias Ade, MP alias Amat dan ES alias Eka Negatif mengandung Amphetamin.


Meski begitu lanjut Kapolsek, dari keempat pelaku berhasil disita dari tersangka AL alias Ade satu plastik bening berisikan dua butir pil ekstasi merk Instagram warna pink, uang tunai Rp 160 ribu, satu unit Handphone merk Oppo 5s warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah BM 2339 AW.


Kemudian dari tersangka MP alias Amat disita satu unit Handphone merk VIVO Y95 warna merah, dan dari tersangka ES alias Eka disita satu unit Handphone merk Iphone 7 Plus warna merah.


Sementara dari tersangka EN alias Susan disita satu plastik bening berisikan serbuk Pil Ekstasi warna orange, sebuah dompet bergambar Hello Kitty warna biru merah berisikan sebungkus plastik bening berisikan 9 butir Pil Ekstasi Merk Hulk Warna Hijau, sebungkus plastik bening berisikan 29 butir Pil Ekstasi Merk Instagram warna pink, sebungkus plastik bening berisikan 25 butir Pil Ekstasi Merk Instagram Warna Pink.


Kemudian juga disita sebungkus plastik bening berisikan 25 butir Pil Ekstasi Merk Instagram Warna Pink, sebungkus plastik bening berisikan 15 butir Pil Ekstasi merk WB Warna Orange, sebuah tas warna abu-abu bertuliskan this is april berisikan uang tunai Rp 8.880.000 atau Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah, dua unit handphone merk Oppo A53 warna biru dan handphone merk Realmi warna biru dengan selembar kertas catatan dengan total 105 butir Pil ekstasi disita.


"Atas perbuatan nya, keempat tersangka bakal diterapkan Pasal 114 atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkas Kapolsek.**(Ril/SD)

Bagikan:

Komentar