Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Kelompok Tani di Pekanbaru | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Kelompok Tani di Pekanbaru

Senin, 18 Januari 2021 | 21:04 WIB


Pekanbaru, riauantara.co | Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu Tri Darma Perguruan Tinggi yang harus dilaksanakan oleh dosen, Minggu lalu, tanggal 11 Januari 2021 Tim Pengabdian Kepada Masyarakat yang di Ketuai oleh ibu Dr. Indra Afrita, SH., MH dan anggota ibu Wilda Arifalina, SH., M.Kn.

Pengabdian Kepada Masyarakat yang ditujukan kepada perkumpulan atau kelompok tani yang ada di Kota Pekanbaru diterima dengan baik oleh anggota perkumpulan/ kelompok tani.

Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada anggota perkumpulan atau kelompok tani yang ada di Pekanbaru agar melegalkan perkumpulannya sesuai dengan aturan didalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019.

Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan dimaksudkan agar perkumpulan/ organisasi yang ada di masyarakat seperti kelompok tani dapat melegalkan perkumpulannya.

Menurut Penyuluh ibu Wilda Arifalina, SH., MKn dengan pengabdian ini masyarakat diharapkan segera melegalkan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Pekanbaru agar perkumpulan  mendapatkan legalitas oleh Kemenkum HAM. 

Terdapat beberapa manfaat perkumpulan yang berbadan hukum yaitu mendapat perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa antara pengurus atau dengan pihak lain, dapat melindungi aset organisasi komunitas lebih tersistem pembukuannya dan kepercayaan masyarakat atau donatur
Komunitas bisa berkembang lebih besar, keuntungan lainnya tentu saja Kemudahan mendapat bantuan moril maupun materil.

Anggota perkumpulan/kelompok tani yang mengikuti penyuluhan hukum tersebut merasa antusias dan berharap Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru selalu turun ke masyarakat memberikan pemahaman mengenai hukum.
Bagikan:

Komentar