Rokan Hilir, riauantara.co | Tim Opsnal unit Polsek Bangko Berhasil Amankan inisial R alias Iram Pelaku Pengedar Sabu, Pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021.
Awalnya tim dapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki paruh baya dengan menggunakan topi dan tidak menggunakan baju sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah tempat penyimpanan kayu yang terletak di Jl.Pelabuhan Hulu RT.016 / RW.004 Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil).
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal unit polsek bangko melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Jonera Putra untuk melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi yang di maksud.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika di konfirmasi melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH mengatakan, hal penangkapan diduga pelaku tersebut, Sekira pukul 02:00 WIB tim opsnal unit Polsek Baangko tiba di tempat penyimpanan kayu yang dimaksud.
Begitu sampai tim dilokasi tersebut, dan melihat ada seorang laki-laki paruh baya yang menggunakan topi dan tidak memakai baju sedang bersandar di sebuah kayu yang mana di tiang kayu terssebut tergantung sebuah jaket warna hitam.
Pada saat melihat kedatangan tim opsnal unit polsek bangko seorang laki-laki paruh baya tersebut mencoba menghindar dengan berjalan perlahan-lahan pergi menjauh. Mengetahui hal tersebut tim opsnal langsung mengamankan laki-laki paruh baya tersebut yang mengaku bernama inisiasi R Alias Iram.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap jaket warna hitam yang digantung ditiang kayu tersebut, dan dari kantong luar jaket tersebut didapati 1 unit timbangan digital warna hitam serta uang tunai senilai Rp 715.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan dari kantong bagian dalam jaket didapati 1 buah dompet warna biru motif kepala kelinci yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip merah ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta 11 bungkus plastik klip merah.
Selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap badan R Alias Iram dengan didampingi ketua RT setempat Sdr Edi dan dari kantong celana sebelah kanan depan pelaku R alias Iram didapati uang tunai senilai RP 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah) dan dari kantong celana sebelah kiri depan didapati 1 bungkus plastik klip merah ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Penggeledahan berlajut ditemukan lagi 1 buah pipet berbentuk sekop bergagangkan kayu juga mengamankan 1 unit hp nokia warna hitam dari tangan pelaku R. Dan saat dilakukan interogasi R mengakui bahwa BB yang ada didalam saku celananya adalah miliknya dengan diisaksikan ketua RT setempat.
Selanjutnya pelaku R alias Iram di gelandang ke Mapolsek Bangko bersama barang bukti (bb) dan setelah di lakukan tes urin ternyata pelaku R alias Iram terbukti positif mengandung Amphemetamin dan Methampemina, papar Kapolsek Bangko.
(Ponidi)
Komentar