Rokan Hilir, riauantara.co | Jajaran personil Polsek Tanah Putih bersama personil TNI Koramil 02 Tanah Putih kembali laksanakan operasi yustisi, pendisiplinan dan penggunaan masker, Jumat, (12/3/2021).
Giat operasi berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan penyebaran Covid-19 dan Pergub no. 55 Tahun 2020 serta Perbup No. 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan penyebaran Covid 19.
Giat pelaksanaan operasi yustisi itu di pimpin langsung Kapolsek Tanah Putih Kompol Y.E Bambang Dewanto SH beserta jajaran Polsek Tanah Putih dan diperkuat personil TNI dari Koramil 02 Tanah putih sebanyak 6 Personil.
Kapolsek Tanah Putih Kompol Y.E Bambang Dewanto SH dalam kesempatan itu menyampaikan,Tujuan dilaksanakannya operasi bersama TNI adalah untuk mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020.
Ditempat terlaksananya giat tersebut sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat guna pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker dan melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum kepada perseorangan/pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan.
“Operasi kali ini, kita fokuskan bagi yang tidak menggunakan masker bagi masyarakat yang melintas di jalan lintas Riau -Sumut, Kami berikan sanksi yaitu membersihkan jalan dengan harapan ada efek jera," tegas Kapolsek
Kapolsek berharap, agar masyarakat mematuhi anjuran pemerintah dan mentaati protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M yaitu’ Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak, gunanya untuk mencegah dan aktisipasi penyebaran covid-19.
(Ponidi)
Komentar