Curanmor Beraksi di Pagi Hari, Menggasak Motor Milik Pekerja Rumah Makan Berhasil Dibekuk Polisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Curanmor Beraksi di Pagi Hari, Menggasak Motor Milik Pekerja Rumah Makan Berhasil Dibekuk Polisi

Jumat, 09 Juli 2021 | 06:03 WIB

RIAUANTARA.CO | PEKANBARU, - Jajaran Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap seorang pria berinisial SW (28), pelaku pencurian sepeda motor di rumah makan Teras Kayu Resto yang berada di Jl. Sudirman Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai yang merupakan Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya Kota Pekanbaru.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, S.H.,M.H mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, (01/07/2021) yang lalu.


Saat itu korban yang bernama Mito (20) yang bekerja di Teras Kayu Resto memarkirkan motornya di parkiran belakang tempat korban bekerja.


"Kejadiannya sekitar jam 08.00 WIB, korban memarkirkan motornya di parkiran belakang tempat korban bekerja kemudian korban masuk. Tidak lama kemudian saat melihat ke parkiran, korban sudah tidak melihat motornya" Kata Kapolsek Bukit Raya Kamis (08/07/21).


Korban menyebutkan sempat mencari ke sekeling parkiran Teras Kayu Resto, tetapi motor tidak kunjung ditemukan, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.


Laporan tersebut langsung disikapi oleh Polsek Bukit Raya dengan melakukan serangkaian penyelidikan, seperti memeriksa saksi dan melacak keberadaan pelaku.


Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendeteksi pelaku berada didaerah Jl. Garuda Kel. Tangkerang Tengah, Kec. Marpoyan Damai kota Pekanbaru. Kemudian tim bergerak ke daerah itu untuk melakukan upaya penangkapan.


"Sekitar jam 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di perumahan Central Arifin yang berada di Jl. Garuda " Ujar Kapolsek Bukit Raya.


Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Plat BM 6994 SB.


Selanjutnya, Pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor itu dibawa ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, Pelaku SW dikenakan pasal 363 K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.**Ril

Bagikan:

Komentar