PN Rohil Gelar Sidang Prapid Saling Ajukan Keberatan Berjalan Alot Hingga Berakhir Malam Hari | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Rohil Gelar Sidang Prapid Saling Ajukan Keberatan Berjalan Alot Hingga Berakhir Malam Hari

Kamis, 26 Agustus 2021 | 08:38 WIB


RIAUANTARA.CO | ROHIL, -- PN Rohil gelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi perkara gugatan Praperadilan, Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) terkait tidak penangkapan dan penahanan tersangka  Rudianto Sianturi terlihat berjalan alot hingga sidang  selesai pada malam hari sekira pukul 22.00 Wib pada hari Senin,  23 Agustus 2021.


Pantauan awak media saat itu , dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dari Pemohon dan Termohon  digelar diruang sidang Cakra  sempat di skors dua kali karena ada  perbaikan alat bukti surat dari pihak termohon dan waktu tiba saat sholat Magrib.


Gugatan Praperadilan yang  diajukan Rudianto Sianturi selaku Pemohon Praperadilan terdaftar dalam registrasi perkara nomor 4/pid.pra/ 2021/Pn.Rhl. melawan Termohon  Kepolisian RI cq Polda Riau cq  Polres Rohil dipimpin oleh hakim Tunggal Aldar Valeri SH dibantu panitera pengganti Syaiful SH. 


Dalam persidangan pemohon Prapid melalui kuasa hukumnya Daniel Pratama SH MH dan Josua Sitinjak SH menghadirkan 6 orang saksi yakni Toni , Lina Nuriani , Buhori, Ruslan, Riswanto , dan Kristina Simamora selaku istri dari pemohon. Sedangkan Termohon menghadirkan 4 orang saksi yakni Yosep Tirta Sembiring , Azman, Syaiful dan satu orang peyidik polres Rohil


Sebelum memberikan keterangan , 5 dari 6 orang saksi pemohon diambil sumpahnya oleh hakim. Namun terhadap Kristina Simamora selaku istri dari pemohon , saat itu pihak Termohon langsung mengajukan keberatan untuk diambil sumpahnya dengan alasan saksi adalah istri dari Pemohon, karena tidak sesuai yang diatur dalam hukum acara pasal 168 dan pasal 169 KUHAP. 


 " Kami keberatan yang Mulia , Terhadap Istri Pemohon untuk tidak diambil sumpahnya, " Ujar Kuasa termohon yang dihadiri Kasatreskrim Polres Rohil AKP Febriandy SIK dan tiga orang Binkum Polda Riau saat itu .


Atas keberatan Termohon kepada hakim  , Kuasa hukum Pemohon Daniel Pratama SH MH kembali mengajukan keberatan dan permohonan kepada hakim agar Istri Pemohon Kristina Simamora  tetap diambil sumpahnya saat itu karena istri korban lah yang mengetahui dengan jelas proses penangkapan suaminya selaku pemohon Prapid .  


 " Daniel Pratama menjelaskan bahwa dalam isi pasal 168 dan Pasal 169 itu apabila pemohon sudah menjadi terdakwa maka keluarga atau hubungan sedarah tidak diambil sumpahnya, " karena saat ini proses praperadilan , Rudianto Sianturi selaku pemohon belum menjadi Terdakwa melainkan masih status tersangka  maka menurut kami sah diambil sumpahnya " Ucap Daniel Pratama yang saat ini sedang menjalani pendidikan Doktoral di universitas islam Riau ini.


Saat terjadi perdebatan antara kuasa hukum pemohon dan Termohon dalam sidang mengenai pengambilan sumpah istri pemohon,  hakim Aldar Valeri SH akhirnya menjelaskan  " walaupun tidak ada ketentuan pasti yang mengatur tentang praperadilan mengenai keluarga pemohon maka kita tetap mengacu kepada KUHAP,

sehingga istri pemohon saat itu tidak jadi diambil sumpahnya oleh hakim dalam memberikan keterangan .


Dalam sidang 5 orang saksi yang dihadirkan pemohon dalam keteranganya menjelaskan mengetahui bahwa Rudianto Sianturi ditahan polisi berdasarkan informasi dari istrinya Kristina Simamora . Terkait lahan sawit  yang dimiliki Rudianto Sianturi seluas 98 hektare di Air Hitam, menurut para saksi didapatkan dari kesepakatan warga Desa Air Hitam hasil  Konpensasi dari pembuatan jalan yang dibangun oleh Pemohon Rudianto Sianturi.


Sedangkan saksi  Kristina Simamora selaku istri Pemohon prapid , dalam sidang menjelaskan , saya mengetahui  suami ditahan polisi , bukan dari informasi pihak penyidik , namun karena dirinya merasa curiga terhadap suaminya saat pergi memenuhi panggilan polsi ke Polres Rohil, pada tanggal 26 Juli 2021 saat itu suaiminya tidak ada pulang  kerumah  hingga tanggal 27 Juli 2021 hal lain yang mencurigakan dirinya saat itu suaminya  tidak bisa dihubung posisii keberadaannya melalui telepon genggamnya .akhirnya dengan inisitaif dirinya mendatangi kantor Polres Rohil dan mendatangi ruang satreskrim polres Rohil itu ,  dan ternyata saat itu melihat suaminya sudah di tahan oleh penyidik Polres , karena diduga telah  melakukan pemalsuan surat  dan penggelapan hak atas tanah  milik Pelapor Taruna Sinulingga dkk. " dan saat itulah dirinya menerima surat penangkapan dan Surat Perintah Dimulainya penyidikan (SPDP) diterimanya dari Penyidik Polres Rohil , Demikian hal itu dijelaskan Kristina Simamora  di hadapan hakim saat itu.


Sedangkan saksi termohon Yosep Tirta Sembiring selaku rekan bisnis Taruna Sinulingga bahwa lahan yang dikuasi oleh Rubianto Sianturi adalah lahan mereka bersama Taruna Sinulingga yang dibeli dari beberapa warga Air Hitam, sedangkan saksi Azman dan Syaiful  juga menjelaskan bahwa lahan yang di klien Rubianto Sianturi sepengetahuannya adalah lahan milik Taruna Sinulingga dan Yosep Tirta Sembiring .


Terkait perbaikan jalan di desa air hitam oleh Rudianto Sianturi para saksi termohon tidak mengetahui hal itu .


Usai para saksi pemohon dan termohon memberikan keterangan dalam persidangan, Majelis hakim Aldar Valeri SH menutup sidang , " sidang kita tutup besok kita alnjut dengan agenda sidang kesimpulan dari kedua belah pihak , " Ujarnya sambil mengetuk palunya .


Usai persidangan Kuasa hukum Pemohon Daniel Pratama, saat dikonfrimasi beberapa awak media mengatakan  " Sangat menyayangkan keterangan istri Rudianto Sianturi tidak diambil dibawah sumpah oleh hakim tunggal praperadilan , menurutnya yang lebih mengetahui tentang peristiwa formil praperadilan tersebut ialah keluarga pemohon yaitu Istrinya " tegasnya .


Perlu kami jelaskan tentang surat penangkapan yang ditembuskan kepada keluarga yang pastinya diterima oleh keluarga jadi kalau tidak keluarga menjadi saksi untuk menjelaskan perihal tersebut siapa lagi, " tegasnya .


Terkait pandangan hakim praperadilan yang mengatakan tidak ada ketentuan pasti yang mengatur tentang praperadilan mengenai saksi dari  keluarga pemohon maka tetap mengacu kepada KUHAP .kami selaku kuasa hukum Pemohon  juga sependapat dengan hal tersebut, " terangnya 


Namun Daniel Pratama mengatakan  yang menjadi pertanyaan kami selaku kuasa pemohon terhadap pasal 168 dan pasal 169 KUHAP  tersebut yang menjadi pihak itu ialah penuntut umum dan terdakwa . sedangkan pada perkara praperadilan ini yang menjadi pihak adalah pemohon dan termohon yang saat ini pemohon masih berstatus tersangka bukan terdakwa, " jelasnya .


Menurut pandangan kami selaku kuasa hukum terkait pasal 168 dan pasal 169 KUHP  tersebut hanya dapat diterapkan pada perkara pokok bukan perkara praperadilan, akan tetapi walaupun kami telah menjelaskan hal tersebut pada  hakim namun tetap  tidak mengizinkan istri Rudianto sianturi diambil keterangannya dibawah sumpah, kami percaya hakim dapat menimbang dan memutus perkara ini dengan adil , "  Jelasnya kepada awak media saat itu . .(M Harahap)

Bagikan:

Komentar