Bila Terbukti Malpraktek, PT Inecda Terancam Pidana | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Bila Terbukti Malpraktek, PT Inecda Terancam Pidana

Senin, 13 September 2021 | 16:59 WIB


PEKANBARU, (riauantara) -  Dari 2 kali hearing dengan masyarakat Desa Adat Talang Mamak Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), DPRD Riau mencurigai PT Inecda memalsukan dokumen perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).


"Dari 2 kali kita hearing dengan masyarakat tempatan, memang ada kita curigai dokumen yang dipalsukan oleh PT Inecda untuk membuat perpanjangan HGU. Terbukti, mereka (masyarakat, red)

tidak tahu kalau ada perpanjangan HGU di desa mereka", ucap Sekretaris Komisi II DPRD Riau Sugianto SH, Senin (13/9/21).


Ia menjelaskan, ketika perpanjangan HGU itu ada hak masyarakat sebesar 20% dari luas HGU. Oleh karena itu untuk membuktikan benar tidaknya HGU tersebut, DPRD Riau akan segera menjadwalkan kunjungan lapangan.


"Kita akan turun ke lapangan. Kalau memang nanti terbukti ada malpraktek (pembohongan publik) atas dokumen yang mereka sodorkan kepada tim 9 dari Kanwil BPN untuk memperpanjang HGU, berarti ini masuk ranah pidana. Apalagi dia (Inecda, red) itu PMA dari Korea. Dia tidak boleh sewenang-wenang disini", tegas anggota DPRD Riau dari fraksi PKB itu dengan serius.


Sebelumnya, masyarakat Adat Talang Mamak melakukan protes ke DPRD Riau. Mereka meminta DPRD Riau menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi. Pasalnya, HGU PT Inecda Plantation yang sudah diperpanjang, masuk dalam kawasan desa mereka.


"Bahwa masyarakat masih berkeyakinan desa mereka itu di HGU-nya PT Inecda Plantation yang sudah diperpanjang. Maka solusinya, kita jadwalkan turun lapangan (turlap) bersama instansi terkait", ucap Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung SH usai memimpin RDP, Rabu (14/7/21).


Robin menjelaskan, HGU Inecda ada 2. Pertama, HGU yang sudah diperpanjang dan kedua HGU yang perpanjangannya tahun 2035.


"Masyarakat bersikukuh bahwa desa mereka (desa Talang Suka Maju, red) itu berada di HGU yang sudah diperpanjang ini. Nah, kalau yang ini memang ada hak-hak mereka", ucap anggota DPRD Riau dari fraksi PDIP tersebut.


Robin mengatakan, informasi sementara dari masyarakat, dari 6.300 hektar HGU PT Inecda, ada 3.200 hektar masuk dalam wilayah desa mereka. Sementara HGU PT Inecda yang baru diperpanjang, ada 5.700 hektar.


Terpisah, Bupati Inhu Rezita Meylani, SE membenarkan konflik lahan masyarakat versus PT Inecda Plantation masuk dalam wilayahnya. Ia berharap persoalan kedua belah pihak ini bisa diselesaikan secara cepat dan aman.


"Nanti ketika kita turlap, kita akan lihat apakah HGU PT Inecda ini tidak masuk dalam wilayah desa Talang Suka Maju. Nah, kalau nanti ternyata masuk, tentunya akan berproses. Kalau tidak, tentu clear, selesai", ujar Bupati termuda di Indonesia tersebut.


Sementara Humas PT Inecda Joko Dwiyono saat dikonfirmasi terpisah, mengaku Inecda punya HGU seluas 9.466 hektar, meliputi HGU nomor 1 dan nomor 19.


Menurutnya, klaim masyarakat desa Talang Suka Maju karena merasa tidak diikutkan dalam sidang panitia B, atau proses perpanjangan HGU.


Dikatakan Joko, terkait keterlibatan masyarakat dalam proses perpanjangan HGU, merupakan kewenangan BPN Pusat, bukan PT Inecda, ucapnya singkat. (fin)

Bagikan:

Komentar