Polda Riau Tahan dr. MH, Terkait Dugaan Korupsi Hibah Alkes | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polda Riau Tahan dr. MH, Terkait Dugaan Korupsi Hibah Alkes

Senin, 20 September 2021 | 16:49 WIB


PEKANBARU, (riauantara) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Meranti dr. MH M, Kes (52) di tahan Polda Riau terkait dugaan penggelapan alat rapid test dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.


Hal tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi bahwa pihaknya telah menahan tersangka dalam jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, pada Senin (20/09/2021).


Irjen Agung yang didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan menyebutkan, bahwa penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.

 

"Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya," tegasnya.


Kapolda menjelaskan, terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid test yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan. Seharusnya rapid test ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dr. MH dengan nilai Rp.150 ribu bahkan lebih, untuk setiap alatnya.


"Jumat kemarin kita sudah memeriksa dan menahan dr. MH, selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan," beber jenderal bintang dua tersebut.


"Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah Rapid test yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih," terang Kapolda.


Agar tidak dicurigai, sambung Kapolda, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai bulan September 2020 lalu. 


"Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan difasilitas kesehatan ternyata tidak demikian, di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," tutup Irjen Agung.


Saat ini kasus dr. MH ditangani Subdirektorat III Reskrimsus Polda Riau. Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.***(Ril)

Bagikan:

Komentar