Waw Gila Bener, Dua Wanita ini Miliki Sabu Seberat 19,3 Gram | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Waw Gila Bener, Dua Wanita ini Miliki Sabu Seberat 19,3 Gram

Rabu, 15 September 2021 | 15:14 WIB


ROHIL, (riauantara.co) -- Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu 2 wanita  inisial VA(27) warga jalan perniagaan kelurahan Bagan hulu kecamatan Bangko Rokan hilir, dan Si (23) warga jalan Gajah Mada kelurahan Bagan barat kecamatan Bangko Rokan hilir, berhasil dibekuk tim opsnal sat Reskrim unit Polsek Bangko, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti butiran kristal diduga sabu dengan berat 19,3 gram.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk ketika dikonfirmasi melalui kasubbag Humas AKP Juliandi SH Rabu 15/9/2021 membenarkan hal penangkapan tersebut.


"Ya benar PaparJuliandi, sekarang kedua tersangka wanita dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bangko guna pengusut lebih lanjut"terang AKP Juliandi SH


Juliandi menjelaskan, Pada Selasa (14/9), sekira pukul 07.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang penyalahguna narkotika jenis sabu, berbekal informasi tersebut tim opsnal sat Reskrim unit Polsek Bangko melakukan serangkaian penyelidikan, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka VA dan SI dirumah tersangka Gang Mangga Bagansiapiapi dengan didampingi ketua RT, yang mana pada saat itu kedua tsk sedang tidur di kamar dengan memegang dompet kecil warna putih di tangan kanannya. 


Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dompet kecil dari tangan pelaku dibuka didalamnya berisikan ,4 bungkus plastik bening sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu,14 bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu,8 bungkus plastik bening kecil kosong,1 (satu) sendok kecil terbuat dari alumunium warna kuning,1sendok kecil terbuat dari pipet,2 pipet kecil dan ditemukan satu set alat hisap sabu, (Bong) 2 buah korek api, 1 sumbu obor ukuran kecil, 1 kaca pirek berbentuk bulat panjang, Terang Juliandi. 


Saat diintrogasi petugas tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan milik tersangka VA dan yang membantu menjual serta mencari pembeli adalah pembeli SI.


Saat dilakukan pengembangan tersangka mengaku bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari laki laki yang bernama Ji yang dibawa dari Dumai.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut. Tutup AKP Juliandi SH.(M Harahap)

Bagikan:

Komentar