Edarkan Sabu Seberat 2,25 Gram Peria Ini Di Amankan Unit Reskri Polsek Simpang Kanan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Edarkan Sabu Seberat 2,25 Gram Peria Ini Di Amankan Unit Reskri Polsek Simpang Kanan

Jumat, 01 Oktober 2021 | 21:18 WIB


ROHIL,  (riauantara.co) -- diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaa narkotika golongan satu jenis sabu seorang pria inisial RF(43) warga pulau Serdang kepenghuluan bukit selamat kecamatan Simpang kanan Rokan hilir (Rohil), berhasil dibekuk tim opsnal unit Reskrim Polsek simpang kanan  dengan barang bukti berat kotor 2,25 gram.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi melalui kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Jumat 1/10/2021 membenarkan hal tersebut.


"Juliandi menerangkan, ya benar sekarang tersangka sudah diamankan di Mapolsek simpang kanan guna pengusut lebih lanjut" terangnya. 


Juliandi jugak memaparkan kronologi penangkapan pada Kamis Tanggal 30/9/2021 sekira pukul 14.00 wib, Pelapor menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah milik RF di Kepenghuluan  Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, Terang Juliandi.


Untuk menindaklanjuti Setelah menerima informasi tersebut Pelapor langsung melaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU ANGGA DEWANSYA, S T rK M Si dengan segera Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mengadakan serangkaian penyelidikan kebenaran dari informasi tersebut. 


Kemudian sekira pukul 15.00 wib, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan di TKP, dan Pelapor bersama Saksi dan didampingi Kadus setempat Sdr ZAENAL ARIFIN MANURUNG langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah milik RF tersebut, dan tepatnya di bawah lemari ditemukan barang bukti berupa  4 paket plastik bening berklip merah berisikan narkotika jenis sabu, ungkapnya. 


Dan penggeledahan dilanjutkan maka ditemukan 3 bungkus plastik kosong berklip merah, 1 buah alat hisap Shabu (bong), 2  buah kaca pirex, 2  buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah dompet warna hitam, dan uang tunai senilai Rp.1.045.000 (satu juta empat puluh lima ribu rupiah).


Lanjut Juliandi Setelah dilakukan interogasi terhadap RF, mengakui bahwa barang yang ditemukan itu memang benar barang miliknya yang diperoleh dari Sdr BN (dalam Lidik) yang beralamat di Sungai berombang (Sumut) yang rencananya sabu tersebut akan dijual kembali oleh pelaku RF.


selanjutnya tersangka beserta barang bukti (bb) dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.tutup AKP Juliandi SH.(M Harahap)

Bagikan:

Komentar