Kegiatan LPPHI Sudah Diperlihatkan Kepada Majelis Hakim | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kegiatan LPPHI Sudah Diperlihatkan Kepada Majelis Hakim

Minggu, 03 Oktober 2021 | 21:49 WIB


PEKANBARU, (riauantara.co) - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah menyerahkan seluruh dokumentasi asli sejak tahun 2018 hingga tahun 2021. Hal itu telah menjelaskan kegiatan nyata LPPHI terkait pelestarian lingkungan hidup. LPPHI pun berharap kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru yang menyidangkan Perkara Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Menteri LHK dan Dinas LHK Riau untuk mengabaikan seluruh tanggapan para tergugat tentang legal standing LPPHI. 


Demikian diungkapkan Pengawas LPPHI Mandi Sipangkar kepada wartawan, Minggu (3/10/2021). 


"Kalau para tergugat ini menyatakan dalam tanggapannya bahwa LPPHI tidak bisa memperlihatkan dokumentasi asli ke persidangan, kami pikir ini tidak masuk akal. Kita sudah tahu pada jalannya persidangan, file foto-foto dokumentasi kegiatan LPPHI sudah diperlihatkan ke Majelis Hakim dan seluruh para tergugat. Bahkan waktu dan lokasi pengambilan foto pun sudah secara terbuka semuanya diperlihatkan ke Majelis Hakim dan para tergugat," ungkap Mandi Sipangkar.


Mandi Sipangkar lantas mengaku siap membuktikan ke lapangan mengenai seluruh kegiatan-kegiatan LPPHI itu. 


"Karena sebelum menjadi Pengawas di LPPHI, saya adalah Koordinator Tim Investigasi yang turun langsung ke lapangan dan mengambil foto-foto dokumentasi pencemaran Limbah B3 TTM PT Chevron di Blok Rokan. Dan saya sendiri yang mendampingi dan menyaksikan petugas dari laboratorium di Jawa barat yg memiliki akreditasi sesuai aturan yang berlaku untuk melakukan kegiatan pengambilan sampling TTM di Blok Rokan, dimana tentunya hasil laboratorium akan disampaikan pada sidang pokok perkara nanti," ungkap Mandi Sipangkar.


"Jadi, saya sangat yakin sekali Yang Mulia Majelis Hakim bisa menerima legal standing LPPHI, karena saya juga ikut persidangan dan saya melihat justru yang mulia Majelis Hakim sendiri menurut pendapat saya terlihat agak heran dengan ngototnya para tergugat meski sudah diperlihatkan oleh Tim Hukum LPPHI seluruh dokumentasi asli kegiatan-kegiatan LPPHI sejak tahun 2018," imbuh Mandi Sipangkar lagi.


Lebih lanjut Mandi Sipangkar menyayangkan upaya-upaya para tergugat yang tidak cermat dan teliti melihat dokumentasi kegiatan LPPHI sepanjang jalannya persidangan. 


"Misalnya saja hal sederhana. Mereka kerap menyebut LPPHI sebagai Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia. Padahal adalah Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia. Atau juga terlihat mereka mengirimkan surat resmi berisi tanggapan terhadap legal standing LPPHI ke Majelis Hakim, tapi malah tidak mencantumkan tanggal dalam suratnya. Saya berfikir saja jadinya, kok begitu kerja mereka," ungkap Mandi Sipangkar. (rls)

Bagikan:

Komentar