Aniaya Adek Wartawan, Rendra Eka Putra dan Joni bin Fagos Diadili di PN Pekanbaru | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Aniaya Adek Wartawan, Rendra Eka Putra dan Joni bin Fagos Diadili di PN Pekanbaru

Kamis, 13 Januari 2022 | 15:44 WIB


Pekanbaru | Riauantara.co, - Rendra Eka Putra alias Rendra bin Ratiis dan Joni Firman alias Joni bin Fagos F Laiya, warga Jalan Delima, dialili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 


Keduanya didakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Putra Rezeki, yang merupakan adik kandung Pemimpin Redaksi (Pemred) bertuahpos.com.


Sidang dijadwalkan Selasa 18 Januari 2022 dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Desmond Sipahutar SH, disebutkan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021 sekira jam 17.00 WIB di sekitar Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.


Perbuatan kedua terdakwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2021, sekira jam 17.00 WIB, pada saat korban Putra Rezeky Als Putra sedang bekerja sebagai juru parkir di sekitar halaman parkiran toko Hoby Mart, di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, tiba-tiba terdakwa Rendra Eka Putra bin Ratiis bersama-sama dengan terdakwa Joni Firman datang menghampiri dan langsung melakukan kekerasan kepada Putra Rezeky Als Putra.


Kekerasan kedua terdakwa dilakukan dengan cara menampar sebanyak kira-kira tiga kali ke arah wajah Putra Rezeky Als Putra dan menendang dengan menggunakan kaki terdakwa Rendra Eka Putra sebanyak satu kali ke arah tubuh Putra Rezeky. Kemudian dilanjutkan oleh terdakwa Joni Firman menggunakan kekerasan dengan menggunakan helm dengan cara mengayunkan kearah kepala korban dan juga menggunakan tangan terdakwa Joni Firman.


Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor VER/319/X/KES.3/2021/RSB tanggal 17 Oktober 2021 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Mohd. Fikra Triwijaya SIP.47/05.05/DPMPTSP/III/2021 terhadap Putra Rezeki, diketahui, korban mengeluh nyeri pada daerah kepala dan wajah, pada korban terdapat:

a.   Pada hidung tepat pada garis pertengahan depan, 1,5 cm dibawah sudut dalam mata kanan, terdapat bengkak sewarna kulit dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm.


b. Pada hidung tepat pada garis pertengahan depan, 1,5 cm dibawah sudut dalam mata kanan, terdapat luka lecet dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm. Pada pemeriksaan ditemukan bengkak dan luka lecet pada hidung akibat kekerasan benda tumpul.


Terdakwa Rendra Eka Putra bersama-sama dengan terdakwa Joni Firman melakukan kekerasan terhadap saksi Putra Rezeky Als Putra dikarenakan emosi diakibatkan terdakwa Rendra  ingin meminta komisi/fee atas penjualan mobil kepada saksi Putra Rezeky.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1)  KUHP.**Ril

Bagikan:

Komentar