Personel Polsek Kubu Berhasil Ringkus 2 Warga Rantau Panjang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika 7,54 gram | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Personel Polsek Kubu Berhasil Ringkus 2 Warga Rantau Panjang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika 7,54 gram

Rabu, 12 Januari 2022 | 16:15 WIB


Rohil (Riauantara.co) -Diduga terlibat Penyalahgunaan narkorika jenis sabu, 2 orang Warga Rantau Panjang Kubu diringkus Tim Opsnal unit Polsek Kubu. Selasa 11 Januari 2022, sekira Pukul 19:45 WIB.


2 Warga Rantau Panjang inisial MR alias Alin (31) dan Sh alias Emi (31) diringkus petugas di Rumah kediaman MR di jalan Datuk Raja Hitam Kepenghulan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam.(Kuba) 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Rabu  (12/1/2022) membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,54 gram, oleh personel Polsek Kubu  tersebut.



Diperoleh informasi bahwa di TKP ini sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Tim Opsnal unit Polsek Kubu melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap 2  orang laki- laki.


Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan dibawah meja Plastik 1 bungkus Plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu, dan 1 buah timbangan Digital Merk Manlloro sedangkan diatas meja Plastik ditemukan 1 bungkus plastik bening berlis yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu


Dan di dalam botol Permen merk Cha-cha, 1 Unit Handphone samsung lipat warna hitam, 2  Unit Handphone Redmi Warna hitam, 1 buah alat isap/bong, 1 kaca Pirex, 1  buah mancis tanpa kepala, 1 buah sumbu/kompor.


Lalu di Lakukan interogasi terhadap saudara MR alias Alin dan dirinya mengakui bahwa Barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang mana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapat dari saudara Arnol Hutagalung (Dalam Lidik) dengan cara membeli dan terhadap saudara Sh alias Emi berperan sebagai teman pelaku untuk menjemput Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kebagan Batu.


Setelah mendengar keterangan dari kedua pelaku kemudian pelaku berserta barang bukti di bawa kepolsek kubu guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.


 Barang Bukti 2 bungkus plastik bening  berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan Digital Merk Manlloro 1 Unit Handphone samsung lipat warna hitam. Selanjutnya ditemukan 2 Unit Handphone Redmi Warna hitam.

1 buah alat isap/bong, 1 kaca Pirex.1 buah mancis tanpa kepala, 1 buah sumbu/kompor dan 1 buah Tambung Permen merk Chacha.


Tes urine kedua tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine," imbuh AKP Juliandi SH. (M Harahap)

Bagikan:

Komentar