Sat Narkoba Polres Rohil Gerebek 1 unit Rumah | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sat Narkoba Polres Rohil Gerebek 1 unit Rumah

Minggu, 09 Januari 2022 | 19:12 WIB



Rokan Hilir (Riauantara.co) -- Sat Narkoba Polres Rohil gerebek sebuah rumah di Jalan Usaha Kepenghulan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, 2 tersangka berhasil di Ciduk.


2 tersangka berinisial S (35) seorang Nelayan yang beralamat di Jalan Pembangunan, Kelurahan Bagan Barat dan Sy ( 31) warga Jalan Utama Gang Pembangunan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.Diciduk dengan sejumlah barang bukti berupa serbuk cristal bening diduga narkotika jenis sabu.Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekitar jam 12.00 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH. ( Minggu 9/1/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Narkoba Polres Rohil itu.


Diperoleh informasi dari masyarakat  yang Dapat dipercaya bahwa di TKP ini ada menjual narkotika jenis sabu. Dengan Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohil, AKP Noki Loviko, SH,MH memerintahkan Tim Opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut dan guna menangkap pelaku. 


Setelah dilakukanlah penggerebekan disebuah rumah yang diduga dihuni oleh inisial S, ditemukan didalam rumah tersebut ada 2 orang laki laki yaitu inisial S dan  Sy


Terlihat seorang laki yang diketahui bernama S ada membuang 1 kaleng bulat merk Milton dan setelah dibuka didalamnya berisi 1 paket besar dan 2 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 pipet kecil yang ujungnya runcing terbuat dari plastik. 


Dari hasil interogasi,  S mengakui memang membuang 1 kaleng bulat merk Milton tersebut. Selain itu terlihat juga Sy ada membuang 1 kotak rokok merk Sampoerna dan kemudian dibuka dan didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi plastik bening berbagai ukuran, 1 kaca pirex dan 1 buah pipet. 


Dari pengakuan keduanya bahwa mereka mengakui bahwa ada bersama-sama menjual sabu yang disuruh oleh Emi. Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dirumah keduanya dan hasilnya, ditemukan 1 plastik  hitam dan setelah dibuka berisi bungkusan plastik kosong, 2 unit timbangan digital, beberapa buah Pipet, dan 1 bungkus berisi 1 pecahan butir diduga pil ekstasi. Selanjutnya Tim Opsnal membawa S dan Sy beserta semua barang bukti ke Mako Polres Rohil," jelas Kasubbag Humas AKP Juliandi SH.


Barang Bukti yang dibawa dari inisial S yaitu 1 Kaleng bulat merk MILTON, yang didalamnya berisikan antara lain 1 plastik besar diduga narkotika jenis sabu,2 plastik kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipet kecil dari plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 kantong plastik warna hitam, yang didalamya terdapat: 1 bungkus plastik berisi  1 pecahan butir diduga pil ekstasi, Beberapa plastik kosong berbagai ukuran, 4 buah pipet ukuran besar yang ujungnya runcing berbagai ukuran dan 2 unit timbangan digital.


Sementara barang bukti dari inisial Sy, 1 kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat, 1 bungkus plastik yang didalamnya terdapat plastik plastik bening berbagai ukurang, 1 kaca pirex, 1 pipet yang ujungnya runcing terbuat dari plastik," jelas AKP Juliandi SH, lagi.


Adapun hasil tes Tes urine tersangka saudara Suar negatif, tapi saudara Suryadi positif mengandung Amphetamin. Seterusnya tentu dipersangkakan kepada mereka Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.(M Hrp)

Bagikan:

Komentar