Nekat Begal Nenek , Lelaki Ini Ditangkap Warga Diserahkan Ke Mapolsek Bangko | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Nekat Begal Nenek , Lelaki Ini Ditangkap Warga Diserahkan Ke Mapolsek Bangko

Kamis, 17 Februari 2022 | 16:10 WIB


Rokan Hilir (Riauantara.co) - Nekat lakukan pembegalan terhadap Nenek tua (82) dijalan Perdagangan, seorang pengangguran berhasil di tangkap warga dan diserahkan ke Mapolsek Bangko. Selasa 15 februari 2022 sekira pukul 18.30 WIB.


Laki - laki berinisial M I alias Nawan (38) alamat di Jalan Tanah Putih Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Rohil  dilaporkan karena merampas uang yang ada di saku korban bernama Tang Ang Kui  (82), warga Jalan Sumatra Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. Trpatnya di Jalan Perdangan Gang II Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Selasa 15 februari 2022 sekira pukul 18.00 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Kamis 17/2/2022 membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.


Juliandi menerangkan koronologi nya,  Pada saat pelapor (korban) hendak pulang ke rumah, setibanya di Gang II tersebut korban berjalan kaki sambil menuntun sepedanya di pertengahan gang, tiba tiba datang terlapor (pelaku) dengan mengendarai sepeda motor yamaha mio 125 dengan no pol BM 5171 WZ langsung menghadang korban dan mendorong korban hingga jatuh lalu pelaku mengambil uang yang ada di dalam saku korban dengan paksa.


Setelah itu tambah Juliandi, tiba tiba datang saksi I Hun Cu (32) memergoki perbuatan pelaku lalu pelaku lari dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat namun naasnya pelaku jatuh dan lari meninggalkan sepeda motornya.kemudian masyarakat ramai mengejar pelakunya sehingga di tangkap masyarakat di jalan SGB Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, jelasnya.


Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada punggung kanan korban  dan uang korban yang diambil oleh pelaku sebanyak Rp.25.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Mapolsek Bangko." ungkap AKP Juliandi SH.(M Harahap) 


Kemudian setelah menerima laporan Polisi dari Korban, Tim opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan mengamankan tersangka dari amukan masyarakat.

Setelah dilakukan introgasi terhadap saudara Nawan tersangka mengaku melakukan pencurian dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko.


Barang bukti, 1 unit sepeda motor, rekaman CCTV, baju kemeja, uang sebesar Rp. 25.000,- Setelah dilakukan Tes urine tersangka, Hasilnya positif Amphethamin dan methampetamin setelah itu disangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal yang dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana," Imbuhnya.(MH)

Bagikan:

Komentar