Pengurusan Surat Tanah Di Desa Rokan Timur-Rohul,Terungkap Dipersidangan Pihak Kecamatan Juga Ikut Cicipi Hasil Korupsi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pengurusan Surat Tanah Di Desa Rokan Timur-Rohul,Terungkap Dipersidangan Pihak Kecamatan Juga Ikut Cicipi Hasil Korupsi

Selasa, 15 Februari 2022 | 13:31 WIB


Pekanbaru,Riauantara.co.– Perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,14 Februari 2022,dengan terdakwa 1. PRIADI Als PIRI Bin AHMAD GANTI selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV, Koto, 2.SOEWARDI SOERYANINGRAT Bin MASHUDI Als WARDI selaku Kepala Desa Rokan Timur Periode (2017-2023),3.SUKRON ALS ANYO BIN AZIS RAUF selaku Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Rokan Timur,Kabupaten Rokanhulu.


Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi (2 aparat kepolisian,Rosmiati dan Zam Zami).


Salah seorang saksi dari kepolisian mengatakan mereka menerima pengaduan dari masyarakat tentang adanya keberatan masyarkat dalam pengurusan surat tanah.


“Dimana setiap orang yang akan mengurus surat tanah dikenakan biaya sebesar Rp 2 juta,apabila tidak membayar,maka surat tersebut tidak akan diurus,”sebut saksi dihadapan Majelis Hakim.


Saksi juga menjelaskan telah mengamankan barang bukti berupa uang,laptop dan buku register.


Usai persidangan Tim Penasehat Hukum/PH terdakwa menerangkan sesuai kesaksian dari pihak kepolisian Satreskrim Polres Rokanhulu bahwa ditemukan uang sebesar Rp 20 juta untuk pengurusan 10 percil surat tanah.


“Dari Rp 2 juta pengurusan per surat tanah tersebut terungkap Rp 950 ribu untuk Kecamatan dan Rp 100 ribu untuk juru ukur dan ada juga bagian bagian untuk pihak lain,”sebut Freddy dan Aufa selaku PH terdakwa.


Lebih lanjut kedua PH terdakwa ini menjelaskan bahwa ke empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU tidak mengetahui adanya aturan larangan pemungutan uang oleh Desa kepada Masyarakat.(ril WPN)


Bagikan:

Komentar