Satu Lagi DPO berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Limapuluh. | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Satu Lagi DPO berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Limapuluh.

Senin, 07 Februari 2022 | 12:23 WIB


Pekanbaru | Riauantara.co. ; Unit Reskrim Opsnal Polsek Limapuluh kembali bekuk ID (36) satu DPO pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Nilam Kecamatan Pekanbaru kota. 


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pok Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH membenarkan bahwa kami telah mengamankan satu DPO Pencurian dengan Pemberatan dengan inisial ID (36). 


Tambah Kompol Dany bahwa sebelumnya Satu teman pelaku telah kami amankan beberapa waktu yang lalu dan DPO ID berhasil kami tangkap adapun untuk pelaku ini mereka menyasar rumah masyarakat yang ditinggalkan pemiliknya/rumah kosong. 


Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di jalan nilam terang Kompol Dany setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku saya langsung memerintahkan Kanit res Iptu Lukman beserta tim untuk melakukan pengejaran dan syukur kami berhasil mengamankan pelaku tersebut. 


Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Limapuluh untuk intrograsi dari hasil introgasi pelaku telah mengakui pencurian yang disangkakan bersama P, IP dan BC. 


Adapun kronologis kasus yaitu berawal saat pelapor datang kerumah orang tuanya di Jln. Hang Lekiu pelapor ini melihat sebagian barang yang berada didalam rumah orang tua sudah tidak ada lagi atau hilang selanjutnya pelaporan membuat laporan polisi ke Polsek Limapuluh terang Kapolsek. 


Untuk barang yang hilang antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda, warna hitam, tahun 2009, 1 unit Televisi merk LG ukuran 50 inch, 1 (satu) unit Televisi merk Sharp ukuran 43 inch, 4 (empat) buah Ban dan Velg mobil CRV Turbo, 1 (satu) unit Laptop merk DEL inch, 1 (satu) pasang sepatu merk BALLY, 1 (satu) pasang sepatu merk GUCCI dan 1 (satu) unit Otoped serta  pintu bagian belakang sudah dibongkar. 


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kami sangkakan Pasal 363 Ayat (2 ) KUH.Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun tutup Kompol Dany Andhika.(ril)

Bagikan:

Komentar