Ingin Transaksi Jual Hasil Curanmor, Warga Kualu Ini di Ringkus Polsek Tambang | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ingin Transaksi Jual Hasil Curanmor, Warga Kualu Ini di Ringkus Polsek Tambang

Sabtu, 19 Maret 2022 | 12:32 WIB


RIAUANTARA.CO.| TAMBANG- Jajaran Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku curamor yang terjadi pada Kamis (10/2) lalu. Naasnya pelaku di tangkap saat ingin transaksi jual sepeda motor hasil curian tersebut. 


Pelaku adalah Jh (34) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Dengan korban Yusril warga Perumahan Sakinah, Desa Kualu Kecamatan Tambang. 


Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa, sepeda Motor Honda Beat warnah Hitam Hijau, 2 plat nomor BM 6900 Bak, 1 unit HP merk Infinix, STNK Sepeda Motor Honda Beat  warna hitam hijau  BM 6908 FC dan kunci kontak Sepeda Motor Honda Beat.


Awal mula kejadian ini pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira jam 05.00 wib, korban bangun tidur karena ingin sholat subuh, lalu pada saat keluar kamar, ia melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka dan tidak menemukan sepeda motor saya merk Honda Jenis Beat Nopol BM 6908 FC.


Kemudian Korban mengecek barang berharga lainnya, dan tabung gas LPG 3 KG juga hilang, atas kejadian tersebut korban melapor kepihak kepolisian gunu pengusutan lebih lanjut. 


Selanjutnya pada Kamis tanggal 17 Maret 2022 Tim mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor diduga hasil kejahatan di Jalan Suka Karya Ujung Kecamatan Tampan.


Kemudian atas perintah Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes S.H., M,H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hermoliza S.H beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.


Tim lalu berangkat dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tampan dan kemudian melakukan penyelidikan di daerah jalan suka karya ujung Kecamatan Tampan Pekanbaru dan tepatnya di depan SMK Kehutanan.


Tim kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hijau dan setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut dicuri dari Perum. Sakinah BLOK D 1 No 28 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kab Kampar.


Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes S.H., M,H.


"pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut" Jelasnya.(ril)

Bagikan:

Komentar