Kabag Umum Sekwan: Laporan AMPR Terkait AN Sudah Disampaikan ke BK DPRD Riau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kabag Umum Sekwan: Laporan AMPR Terkait AN Sudah Disampaikan ke BK DPRD Riau

Selasa, 29 Maret 2022 | 13:43 WIB

mantan istri AN yang mengaku dinikahi menggunakan surat palsu

Riauantara.co.| Pekanbaru - Kepala Bagian Umum (Kabag) Umum Sekretaris DPRD Riau Erick Oktavianda, S.STP, M.Si mengatakan, laporan Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (AMPR) terkait kasus AN, sudah ia sampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau.


"Iya, laporan AMPR kemarin sudah kita sampaikan ke BK koq", ucapnya singkat didampingi Kasubbag Humas Raja Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/22).


Sementara wakil ketua BK DPRD Riau Abu Khoiri saat dikonfirmasi terpisah,  mengaku dirinya saat ini belum masuk kantor karena  tengah konsultasi ke Kantor Staf Presiden (KSP) RI terkait Pansus konflik lahan.


"Belum ke kantor, Pansus konflik lahan langsung konsul ke KSP. Nanti saya cek ke staf", ujarnya.


Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (AMPR) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau agar memproses AN, oknum Wakil ketua DPRD Riau. Pasalnya, oknum AN yang juga  ketua DPD Demokrat Riau itu diduga telah melanggar kode etik.


Hal ini mengemuka ketika puluhan AMPR melakukan aksi demo di Gedung DPRD Riau, Senin (28/3/22).


Dengan berpakaian serba hitam, sesampainya di depan pintu pagar DPRD Riau, AMPR membentangkan spanduk bertuliskan "Riau Berduka". 


Aksi ini juga diwarnai dengan letusan mercon yang cukup memekakkan telinga. Alhasil, kendati jumlah AMPR ini tergolong sedikit, namun aksi ini cukup menyita perhatian pengguna jalan dan aparat Kepolisian yang berjaga. 


Setelah berorasi sekitar satu jam, akhirnya Wakil ketua DPRD Riau Syafrudin Poti didampingi anggota DPRD Riau Robin Hutagalung SH yang menemui AMPR, meminta 5 perwakilan AMPR untuk berbicara di ruangannya.


Selang 7 menit kemudian mereka pun keluar dengan diantar oleh Syafrudin Poti. Didepan AMPR, politisi PDIP Riau tersebut berjanji akan meneruskan aspirasi AMPR ke BK DPRD Riau.


"Aspirasi adek-adek mahasiswa sudah kami terima, sudah didokumenkan oleh Kabag Umum,  nanti akan diteruskan kepada yang terkait adalah Badan Kehormatan. Agenda kita di dalam sudah selesai. Karena kami yang ngajak di dalam, sekarang kami antar keluar", ucap Syafruddin Poti singkat.


Sementara itu, berdasarkan pernyataan tertulis AMPR yang diterima wartawan, AN diduga melanggar kode etik. Pasalnya AN diduga berupaya merusak psikologi terhadap anak lewat isterinya GK hingga meninggal dunia.


Untuk itu AMPR mendesak BK DPRD Riau segera menindaklanjuti laporan AMPR tersebut, yang mengakibatkan anak GK meninggal dunia hasil pernikahan palsu. 


Sementara itu, hingga berita ini ditulis, AN yang dicoba dikonfirmasi via WhatShapnya, belum memberikan keterangan. (fin)


Bagikan:

Komentar