Kades Koto Perambahan-Kampar,M.Yusuf Dituntut Jaksa 5,5 Tahun Penjara | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kades Koto Perambahan-Kampar,M.Yusuf Dituntut Jaksa 5,5 Tahun Penjara

Senin, 07 Maret 2022 | 15:32 WIB






Riauantara.co.| Pekanbaru -Kades Koto Perambahan-Kampar,M.Yusuf dituntut jaksa 5,5 Tahun Penjara pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,1 Maret 2022 dengan terdakwa Muhammad Yusuf selaku Kepala Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar.


Pantauan Riauantara.co.,sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.


Pada tuntutan nya JPU menyatakan 1.Terdakwa MUHAMMAD YUSUF, S.T, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair


2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD YUSUF, S.T,dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) TAHUN dan 6 (ENAM) BULAN dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.


3.Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa MUHAMMAD YUSUF, S.T, sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 3 (TIGA) BULAN.


4.Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.496.816.673,29 jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (DUA) TAHUN dan 9 (SEMBILAN) BULAN


Untuk diketahui informasi yang diperoleh awak media ini bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF. ST Als YUSUFselaku Kepala Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar sekitar bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar yang mana pada Tahun 2017 dirubah menjadi Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, secara melawan hukum Terdakwa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dalam mengelola keuangan Desa Koto Perambahan Tahun Anggaran 2015, Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017


Bahwa terdakwa mengelola sendiri sebagian keuangan dan pelaksanaan pembangunan desa tanpa melibatkan PPKD dalam hal ini Perangkat Desa dan TPK,tanpa melibatkan perangkat desa lainnya dalam pencairan keuangan desa.


Menggunakan keuangan Desa tanpa melalui saksi Lismawarni, S.Ag sebagai Bendahara Desa yang melaksanakan fungsi kebendaharaan, dan membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.(ril/wpn)


Bagikan:

Komentar