Kasus Tipikor Jalan Lingkar Bengkalis, PH Terdakwa : Wika Sumindo Kso Ikuti Aturan Perpres No 70 Tahun 2012 Perubahan II Perpres 54 Th 2010 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kasus Tipikor Jalan Lingkar Bengkalis, PH Terdakwa : Wika Sumindo Kso Ikuti Aturan Perpres No 70 Tahun 2012 Perubahan II Perpres 54 Th 2010

Kamis, 24 Maret 2022 | 16:25 WIB


Riauantara.co.| Pekanbaru  - Sidang tindak pidana korupsi Jalan lingkar di Kabupaten Bengkalis atas nama terdakwa,1.I Ketut Suarbawa,2.Firzan Taufa,3.Didiet Hadianto,4.Tirtha Adhi Khazmi,5.Petrus Edy Susanto yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,23 Maret 2022.


Pantauan Wartawan Pegadilan Negeri Pekabaru(WPN) ,sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 8 orang saksi :1.Tajul mudaris,2.Muhammad Indra Budiman,3.M jepri,4.Rudi Iskandar,5.Malliki,6.Agus,SH,7.Irjauzi,8.Adi Candra.


Usai persidangan salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa Petrus menerangkan bahwa pemeriksaan atas ke-8 orang saksi yaitu Ketua Tim Eschalasi Tajul Mudaris dengan Sekretaris Muhammad Indra Budiman beserta 6 anggota pada prinsipnya tidak memiliki keterkaitan dengan terdakwa Petrus ,"Para saksi bahkan tidak kenal dan tidak tahu dengan terdakwa Petrus,"sebut Welianto selaku PH terdakwa Petrus.


Menurut Welianto Penasehat Hukum Petrus

Tidak kenal dan tidak tahu peranan melakukan, menyuruh melakukan maupun turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yg ada padanya karena jabatan atau kedudukan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Pengajuan eschalasi yang diajukan oleh Wika -Sumindo Kso adalah bukan barang haram dan bukan yang dilarang karena telah tegas diatur dalam PERPRES No 70 tahun 2012 Perubahan II PERPRES 54 TH 2010 sebagaimana pasal 92.


Walau tim eschalasi sudah melakukan penelitian dan melaporkan ternyata Pemkab Bengkalis tidak merealisasi pencairan dana yang menjadi hak kontraktor sebesar Rp 9.231.392.000 dengan alasan karena tidak dianggarkan.Tim eschalasi menyadari baru pertama kali melakukan pekerjaan dan tidak memahami eschalasi,akhirnya berkonsultasi dengan BPKP,selanjutnya membuat laporan kepada PPK untuk diajukan usulan anggaran yang diajukan kontraktor untuk kepentingan kontraktor karena ada perbedaan harga disebabkan inflasi.


Jika tidak dicairkan dan dianggarkan,sedangkan tu merupakan hak dan untuk diketahui dunia investasi bidang konstruksi di negeri ini tidak ada perlindungan hukumnya.Untuk eschalasi memang secara aturan untuk proyek


multi years diperbolehkan tapi diperlakukan sebaliknya,lebih-lebih menyangkut terhadap pelaku bisnis.Khusus terdakwa atas nama Petrus dalam KSO sebagai wakil BOD ditetapkan Tersangka oleh KPK,20 jan 2020 tanpa didukung audit dari BPK baik penghitungan kerugian keuangan negara yaitu atas proyek MY tahun jamak 2013 - 2015 dan atas proyek MY yang dikerjakan PT WIKA (pesero) tbk - PT Sumindo dengan umur proyek 10 Thn yg di PHO 28 Des 2015 dan FHO 28 des 2016 diserahkan kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Konstruksi.


Kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab Bengkalis Dinas PU atas pekerjaan tersebut oleh KPK dilakukan penelitian dan uji pengambilan beton 17 sept-01 Okto 2021 dan baru dikeluarkan AUDIT oleh BPK 24 Desember 2021 sesuai LHP NO24/LHP/XXI/12/2021 sedangkan menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No 31/PUUXII/2014 dalam penetapan TSK harus didukung adanya penghitungan kerugian Negara dengan hasil Audit BPK.Jika dilakukan uji beton yang sudah digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat selama 7 Thn dan adanya pembangunan ecsisting Jl Lingkar Bengkalis oleh WIK -SUM, masyarakat merasakan perbedaan secara waktu tempuh dan ekonomi, dulu sebelum dibangun merasakan penghematan waktu dari 3 jam menjadi 30 menit.Ketika melakukan pekerjaan atas proyek MY tersebut Kontraktor harus menghadapi banjir , kabut asap ,sistem jalan buka tutup ketika melakukan pengecoran sehingga kontraktor harus menanggung loss dan tidak ajukan klaim kerugian kepada owner dan atas setiap tahapan pekerjaan yg dilakukan WIK - SUM KSO diawasi ketat oleh Dinas PU bersifat mobiling yang dilakukan TIRTA ADHI KASMI dalam perkara ditempatkan sebagai saksi mahkota dalam perkara terdakwa Petrus. Atas pekerjaan dalam setiap pekerjaan mulai pembersihan lahan, pemasangan geo tekstile,urug tanah dengan tanah pilihan balai,sirtu Pilihan/ menggunakan agregat B didatangkan dari Tanjung Balai,pengecoran lantai drainase/ lapisan kurus sesuai K175 dan untuk Begisting selokan K275 (karena terjadi banjir ketika ngecor oleh kontraktor diusulkan gunakan precast tapi krena akan merubah design butuh waktu lama sehingga owner tidak mau).


Pengecoran/pembetonan (rigid pavement) ketika akan dilakujan pengecoran dan pembuatan badan jalan harus melului uji supply beton dulu dalam bentuk kubus untuk dilakukan uji kekuatan beton dengan job mix design.


K400 yanh dilakukan FT UIR oleh Pemkab Bengkalis ditunjuk juga sebagai konsultan kualitas hasil mutu dan sebagai independent (sedangkan dalam kontrak K yang digunakan K350) untuk campuran semen,pasir,batu semua dilakukan tidak ads fictif volume , terkalibrasi dan tersegel dari DISPERINDAG serta penggunaan besi sesuai speksifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Ketika saat PHO atas permintaan Pemkab Bengkalis.FT UIR ditunjuk untuk melakukan uji pengambilan beton atas seluruh pekerjaan dengan menggunakan coredrill ternyata tidak diketemukan penyimpangan dan komplain fiktif volume /ketebalan yang dipersyaratkan dalam kontrak serta mutunya K diketemukan 400 - 450.Pada saat PHO atas permintaan Dinas PU sebelum PHO dilakukan yaitu meminta kepada BPKP Perwakilan Riau untuk melakukan Audit tertentu atas pekerjaan MY TA : 2013- 2015 Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bengkalis diketemukan oleh BPKP hasil audit pekerjaan dan merekom : pengembalian lebih bayar Rp.508.844.640,45.


Memperbaiki konstruksi yg belum sempurna,selalu memberikan laporan berikut data pendukung untuk disampakan kepada PA /PPK,hal ini sebelum PHO dan oleh kontraktor rekom dilaksanakan dengan itikad baik dan bertanggung jawab kemudian terjadi PHO 28 Des 2015 tanpa ada komplain : keterlambatan atas pekerjaan / deviasi,gagal bangunan / gagal konstruksi,maupun black list hingga saat berakhirnya jaminan pemeliharaan 28 Des 2016,Saat FHO pula atas pekerjaan tersebut 100 % selesai tidak komplain dari owner dan pekerjaan bisa diterima kedua belah pihak.


Perlu dipahami pekerjaan atas proyek tersebut bukan pekerjaan semalam seperti RORO JONGRANG membangun 1000 candi dalam semalam karena  pekerjaan pada lokasi ecsisting tersebut 90 % diliputi gambut yg mengandung keasaman ph 4-5 % yang sangat berpengaruh pada kekuatan beton membuat korosif.Medan berat jika tidak didukung peralatan yang cukup memadai ketersediaan alat,harus memiliki 3 batcing plant,armada moda transportasi serta dermaga seperti dijelaskan saksi di persidangan jika tidak dikerjakan WIK- SUM KSO yg memiliki pengalaman dan SDM yang mumpuni tentunya proyek itu akan mengalami  kegagalan seperti 5 Paket yang lain.


Bahwa seiring umur proyek 10 Thn dan dilakukan uji serta penelitian setelah jalan beserta sarana pendukung bahu jalan yang banyak dicuri penduduk,badan jalan digunakan dan dipakai selama 7 Thn,tentunya berpengaruh pada kekuatan serta 90 %


pada lokasi yang dibangun diliputi gambut, ekstrem pada bulan tertentu,air laut yg mengandung garam mengalami pasang ,bencana kabut asap kelangkaan semen semua bisa dilalui dan tidak diajukan klaim kerugian oleh kontraktor KE OWNER .PENGUJIAN ada bercampur air gambut tentu hasil uji terjadi perbedaan begitu jika dilakukan pengujian saat PHO dengan pengujian ktika uji 17 Sept s/d 01 Okto 2021 oleh POLBAN ,dilakukan seakan baru dikerjakan,apakah bisa dibenarkan oleh ilmu kontruksi yang pasti ?.Begitu juga atas pekerjaan tersebut setiap tahapan diawasi ketat oleh Dinas PU yang bergerak mobiling terus oleh dua Konsultan Pengawas dari PT Binatama Wirawreda - PT CATUR BINATAMA PERSADA (KSO) yang menikmati dan menerima aliran uang negara sebesar Rp .4.038.512.500.


Jika proyek yang kiini digelar pada persidangan di PN Pekanbaru,patut kami tanyakan terus kerjanya konsultan pengawas apa,sedangkan dari negara menikmati uang milyartan ?.Begitu juga terhadap oknum PNS yang terlibat pada ramai ramai melakukan pengembalian uang gratifikasi ke rekening KPK atas 6 paket yang pernah diterima,ingat pasal 4 UU 31 TH 1999 walau ada pengembalian uang TIDAK menghapus pertanggungjawaban pidananya !!


Dalam law enforcement tentunya berpijak Equality before the law kenapa penerapan tebang pilih dijalankan apa peranan seorang Wakil BOD sedangkan diatas wakil BOD ada Ketua Dewan BOD yang kini dibiarkan bebas berkeliaran yang notabene selaku leader dalam KSO serta juga yang menerima gratifikasi. walau ada pengembalian dan juga oleh pihak pemberi oleh kontraktor atas 5 paket yang lain serta terhadap anggota DPRD Bengkalis telah terima uang dari makelar proyek secara normatif oleh KPK,koq dibiarkan serta penetapan tersangka Rektor UNAIR FASIKH yg terlebih dahulu ditetapkan TSK ( dibanding tedakwa Petrus).Hingga kini tidak ada kejelasan penegakkan hukumnya dengan keterlibatan Nasaruddin,ada apa ?.


Begitu Lili Partauli yang jabat anggota KPK yang terbukti secara sah meyakinkan adanya pelanggaran kode etik selanjutnya untuk diproses secara pidana sebagaimana amanah UU KPK, inikah yang dinamakan Asas Equality Before the Law dalam law enforcement di Republik ini ?.Perlu dipahami pasal 14 UU no 31 th 1999 dan penjelasannya secara acontraria mengandung makna jika terdapat suatu tindak pidana yg melanggar suatu UU yang khusus (lex spesialis) dan UU khusus tersebut tidak secara tegas (expressis verbis) menyatakan tindak pidana sebagai tindak pidana korupsi maka penyidik maupun JPU tidak boleh sekali kali menyidik dan menuntutnya sebagai Tindak Pidana Korupsi dan menyidangkan sebagai suatu TIPIKOR dengan menerapkan ketentuan UU TIPIKOR incasu pasal 2 (dakwaan primair) dan pasal 3 (dakwaan subsidair).


Secara jelas jika dalam UU ada pengecualian dalam pembuktian materil dalam penerapan tentunya beda UU yang dipakai untuk menegakkan aturan lebih lebih pada UU NO TH 2017 ttg JASA KONSTRUKSI sudah tidak mengatur tindak pidana konstruksi kecuali OTT ,kewenangan KPK.


Bahwa penjelasan oleh ahli Prof Dr. INDRIANTO SENO AJI,S.H.,M.H. yang kini menjabat sebagai DEWAS KPK.Harapan masyarakat pencari keadilan ,tegakkan aturan dengan taat asas dan hukum dengan tidak melanggar hukum,lebih baik bebaskan 1000 tahanan bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah,ingat hidup ini tidak kekal dan abadi.red

Bagikan:

Komentar