Kejari Rohil Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAK Disdukcapil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kejari Rohil Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi DAK Disdukcapil

Kamis, 31 Maret 2022 | 09:56 WIB






Riauantara.co.| Rohil -Penetapan Tersangka Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (Dak) Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 Atas Nama Tks 


Pada  Rabu tanggal 30 Maret 2022 Tim Penyidik Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap  1 (satu) orang saksi TKS selaku PPTK dalam perkara  terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020.


Bahwa Penyidik telah melakukan  pemeriksaan terhadap 198 (seratus sembilan delapan) orang saksi yang terdiri dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Korwil pada Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak Kepenghuluan/Desa Se-Kabupaten Rokan Hilir serta Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara,  kemudian Tim Penyidik melakukan gelar perkara dan hasil dari gelar perkara, Tim Penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti untuk dapat meningkatkan  status saksi TKS sebagai tersangka dan telah dikeluarkan  Surat Perintah Penetapan Tersangka  dengan Nomor : TAP-02/L.4.20/Fd.1/03/2022 .

Adapun perbuatan tersangka dalam perkara tersebut , modus operandi secara singkat :

Bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir memiliki Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBN (DAK Non Fisik) dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 667.615.000,- (enam ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu rupiah) dan realisasi anggaran sebesar Rp. 664.485.000,- (enam ratus enam puluh empat juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) .


Adapun rincian pekerjaan tersebut terdiri dari :

Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan.

Honorarium pegawai honor/atau tidak tetap (Perangkat Kepenghuluan)

Belanja Makan dan Minum Rapat. 

Transportasi atau jasa uang saku masyarakat.

Belanja Perjalanan Dinas dalam daerah.

Belanja jasa tenaga administrasi 


Bahwa sampai dengan berakhirnya Pelaksanaan Kegiatan tersebut Honorarium Non PNS yang seharusnya masing-masing Perangkat Kepenghuluan mendapatkan Honorarium sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sebilan ratus ribu rupiah), Namun Tersangka  TKS selaku PPTK tidak melakukan Pembayaran honorarium terhadap sebanyak 67 orang perangkat Kepenghuluan dan melakukan pemotongan honorarium terhadap sebanyak 84 orang perangkat Kepenghuluan. 

Selanjutnya Tersangka TKS membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan tersebut lalu Tersangka TKS menandatangani sendiri surat Pertanggungjawaban (SPJ) tersebut seolah-olah para Perangkat Kepenghuluan sudah menerima Honorarium tersebut.

Tersangka TKS diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 401.500.000,- (empat ratus satu juta lima ratus ribu rupiah). 

Tersangka TKS dalam perkara ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 


Selanjutnya berdasarkan usul pendapat dari Tim Penyidik yang bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:  PRINT - 02/L.4.20/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret 2022 selama 20 hari  terhitung sejak tanggal 30 Maret s/d tanggal 18 April 2022 di Lapas kelas II Bagansiapiapi dengan pertimbangan  untuk  mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP.(ril)


Bagikan:

Komentar