Korupsi Dana BUMKam Di Siak,Rusyani Selaku Direktur Jadi Pesakitan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Korupsi Dana BUMKam Di Siak,Rusyani Selaku Direktur Jadi Pesakitan

Minggu, 06 Maret 2022 | 11:20 WIB


Riauantara.co.Pekanbaru – Korupsi dana BUMKam di Siak,Rusyani selaku direktur jadi pesakitan pada persidangan perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,4 Maret 2022 atas nama terdakwa RUSYANI selaku Ketua Usaha Ekonomi Desa – Simpan Pinjam (UED-SP) dan juga selaku Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) Amanah Bhakti, Kampung Buantan Lestari, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.


Pantauan Riauantara.co,sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Siak.


Usai persidangan,Wirawan Prabowo Jaksa Penuntut mengatakan bahwa pada hari ini kami menghadirkan 9 orang saksi yang merupakan tim evaluasi BUMKam amanah Bhakti Buantan Lestari.


Wirawan juga menjelaskan terkait persoalan yang menjerat terdakwa,dimana pada tahun

2020 terdapat permasalahan terkait simpan pinjam di BUMKam,selanjutnya penghulu kampung buantan lestari yaitu Sarno membentuk tim evaluasi terkait permasalahan tersebut.


“Setelah dilakukan evaluasi,kemudian diketahui adanya kemacetan pada dana simpan pinjam di BUMKam Amanah Bhakti,diakibatkan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direktur BUMKam yaitu Rusyani yang menjabat sejak september 2014 s/d 2020,”terang Wirawan Prabowo.


Masih kata Jaksa Penuntut adapun cara cara yang dilakukan oleh terdakwa dengan merekayasa laporan terkait penggunaan keuangan BUMKAm Amanah Bhakti, selain itu direktur melakukan peminjaman nasabah fiktif dan uang yang telah dicairkan dipergunakan untuk direktur sendiri.(ril/wpn)

Bagikan:

Komentar