Sikat Televisi dan Tabung Gas Elpiji, Satu Dari Dua Pelaku Di Sikat Polsek Kubu di Simpang Pekaitan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sikat Televisi dan Tabung Gas Elpiji, Satu Dari Dua Pelaku Di Sikat Polsek Kubu di Simpang Pekaitan

Senin, 28 Maret 2022 | 09:08 WIB

 


Riauantara.co.| Rohil (Riauantara.co) - Bobol rumah warga sikat televisi dan tabung gas elpiji, satu dari dua pelaku berhasil di sikat personel unit Polsek Kubu dijalan Lintas Simpang Lima Pekaitan. Sabtu 26 Maret 2022. Sekira pukul 22.00 WIB. Kemarin.


Pelaku berinisial PR alias Roji (24) alamat Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatra Utara. Ditangkap petugas atas aksinya melakukan pencurian barang-barang dirumah korban Syahrul alias Arul (37) yang terletak di jalan Sunting Kepenghulan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam, Pada Selasa 22 Maret 2022. Pukul  10.00 WIB.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag  Humas AKP Juliandi SH. Senin 28/3/2022 membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.


Dikatakan AKP Juliandi SH," Kejadiannya saat pelapor bersama istrinya pergi ke Bangko Pusako dan meminta adik kandung pelapor bernama Amri untuk menjaga rumahnya. Sepulangnya dari bekerja lalu adik Pelapor melihat rumah pelapor sudah dalam keadaan berantakan, jendela ruang tamu pelapor sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.


Adik Pelapor melihat TV, 2 tabung gas elpiji, satu buah ampli dan 1 buah tas berisikan surat surat berharga milik pelapor sudah tidak ada. Kemudian pelapor pulang kerumahnya dan pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, seterusnya merasa tidak senang dan melaporkan kejadiannya ke kantor Polsek Kubu," jelas AKP Juliandi SH.


"Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Opsnal unit reskrim Polsek Kubu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan di dapati Informasi bahwa Pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut berada di Jalan lintas SP 5 Kecamatan Pekaitan.


Setibanyanya di TKP, Tim Opsnal lagsung  mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial PR alias Roji, setelah diinterogasi ianya mengaku telah melakukan perkara pencurian bersama temannya bernama Darma ( dalam Lidik)


PR alias Roji juga mengaku sudah menjual barang barang curiannya kepada seseorang bernama Rizal, Kemudian tim opsnal pergi ke rumah Rizal namun Ianya tidak berada di rumah atau sudah melarikan diri.


Kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat bernama Saudara Tarigan, tim melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 buah TV merk Sharp ukuran 21 inci, 1 Digital Merek Optus di dalam lemari saudara Rizal sedangkan 2 buah tabung gas Elpiji di temukan di dapurnya.


Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan Tim Opsnal ke Polsek Kubu, hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, setelahnya tersangka ini dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana" pungkasnya.(M Harahap)

Bagikan:

Komentar