Terdakwa Sudarso Akui Pinjaman 500 juta Untuk Andi Putra Tidak Logis? | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Terdakwa Sudarso Akui Pinjaman 500 juta Untuk Andi Putra Tidak Logis?

Jumat, 04 Maret 2022 | 14:42 WIB


Riauantara.co.| Pekanbaru - Sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari/PT AA yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,4 Maret 2022.


Pantauan awak media ini yang tergabung di Wartawan Pengadilan Negeri/WPN sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Sudarso.


Dalam keterangan nya terdakwa menjelaskan pengurusan plasma sebesar 20 % di Kabupaten Kampar dan Kuansing.Terdakwa juga menerangkan surat rekomendasi dari Eks Bupati Kuansing sebagai persetujuan pengurusan plasma agar tetap di Kampar.


"Surat rekomendasi,saya yang serahkan langsung kepada Eks Bupati Kuansing Andi Putra,karena ada hal yang harus saya jelaskan,"sebut terdakwa Sudarso menjawab pertanyaan Majelis Hakim.


Majelis Hakim juga sempat menyinggung nama Frank Wijaya kepada terdakwa,"Beliau adalah atasan saya,karena apapun yang saya lakukan,saya akan beri laporan,"jawab Sudarso.


Lebih lanjut terdakwa menjelaskan bahwa Eks Bupati Kuansing akan membantu tentang rekomendasi,beliau juga bilang minta bantu karena membutuhkan sesuatu dan dia minta bantu uang Rp 1,5 M ,dan hal ini saya sampaikan ke Pak Frank Wijaya,"Pak Frank malah terkejut dan tugas saya hanya menyampaikan,"ujar Sudarso.


Masih kata Sudarso uang Rp 1,5 M itu tidak jadi diberikan kepada Andi Putra,tapi hanya di berikan sebesar Rp 500 juta,karena beliau bilang ada kebutuhan akhirnya saya hubungi pak Frank,"Ini ada pak Bupati datang kerumah,mau minjam uang,akhirnya kami sepakati berikan pinjaman sebesar Rp 500 juta.Walaupun agak berat hati pak Frank,akhirnya diberikan juga,"ucap Sudarso.


"Uang Rp 500 juta itu diserahkan kepada supir dan uang pinjaman tersebut diberikan tanpa ada jaminan,"terang terdakwa.


Atas jawaban terdakwa tersebut Majelis Hakim tanyakan apakah menurut terdakwa wajar atau tidak uang sebesar Rp 500 juta itu tanpa ada perjanjian ? dan diakui terdakwa tidak logis.


Kembali Majelis Hakim tanyakan kepada terdakwa tujuan anda memberikan uang tersebut untuk apa ? dijawab terdakwa dengan harapan dan kelak ada kaitannya dengan pengurusan kebun di Kuansing.red

Bagikan:

Komentar