HMMR Desak LAMR Pekanbaru Cabut Gelar Adat Firdaus | riauantara.co
|
Menu Close Menu

HMMR Desak LAMR Pekanbaru Cabut Gelar Adat Firdaus

Selasa, 12 April 2022 | 23:52 WIB


Riauantara.co.| Pekanbaru - Sikap Pemko Pekanbaru terhadap pengosongan kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) kota Pekanbaru, menuai reaksi dari Himpunan Mahasiswa Melayu Riau (HMMR). Sebagai anak kemenakan Melayu, HMMR mendesak LAM Riau agar mencabut gelar Adat yang disematkan kepada Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus ST MT.


"Kami mempertanyakan kenapa kantor LAMR Kota Pekanbaru yang sudah ditetapkan peruntukannya secara permanen oleh Dinas PU kota Pekanbaru tidak dapat digunakan untuk aktifitas LAMR kota Pekanbaru yang telah diamanahkan oleh LAM Riau kepada Datuk Seri DR. RIZALDI PUTRA, MBA selaku ketua LAMR kota Pekanbaru 

yang sah," ujar Ketua HMMR

Sadrol Khoi dalam rilisnya kepada wartawan Selasa malam (12/4/22).

 

Menurut Sadrol, pengosongan kantor LAM kota Pekanbaru dinilai sebagai bentuk pengerdilan terhadap Datuk Seri Rizaldi Putra sebagai orang yang dihormati oleh HMMR.


"Kami sungguh prihatin melihat Datuk Seri Rizaldi Putra, orang tua kami tidak dapat memasuki rumahnya seolah Pemko Pekanbaru telah mengerdilkan Marwah Melayu di negerinya sendiri," ujarnya.


Menyikapi pengosongan kantor LAM kota Pekanbaru itu, HMMR mendesak LAM Riau agar mencabut gelar Adat  Datuk Seri Bandar yang disematkan kepada Walikota Pekanbaru Firdaus.


Adapun yang menjadi dasar desakan tersebut antara lain:

1. Walikota Pekanbaru tidak memfasilitasi LAMR kota Pekanbaru yang sah; 

2. Walikota Pekanbaru terlibat dan terbukti melakukan pembiaran serta memfasilitasi kepengurusan illegal yang mengaku LAMR kota Pekanbaru yang 

tidak sah dan tidak diakui oleh LAM Riau;

3. Walikota Pekanbaru dianggap telah membiarkan kerusakan yang terjadi 

terhadap simbol-simbol monumen ke-Melayu-an, seperti gapura pada jalan-jalan besar dan tempat-tempat bersejarah di kota Pekanbaru. (rls)

Bagikan:

Komentar