Polsek Rumbai Amankan Maling Handpone | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polsek Rumbai Amankan Maling Handpone

Selasa, 05 April 2022 | 16:11 WIB


Riauantara.co.| Pekanbaru - Diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat), RS (40) warga dusun Cinta Karya Desa Selat Besar kec. Bilah Hilir kabupaten Labuhan Batu Induk provinsi Sumatera Utara, berhasil diamankan Polsek Rumbai, Minggu (3/4/22). 


Pelaku yang positif menggunakan sabu ini ditangkap di Jalan Siak II Gang Sidorukun RT 003 RW 009 kel. Sri Meranti Kec. Rumbai Kota Pekanbaru.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho SH MH via rilisnya kepada wartawan menceritakan, berawal dari laporan korban ZT (41) saat hendak sahur, Minggu 03 April 2022 sekira pukul 04.00 WIB.


Usai sahur kemudian korban mengechek handponenya yang ia letakkan di samping  jendela namun tidak ditemukan. Sesaat kemudian  korban mendengar suara gaduh dari tetangga yang berteriak maling- maling.


ZT bersama anaknya pun langsung bangkit dan mengejar. Alhasil korban pun menemukan handphone miliknya di tangan pelaku. Bersama-sana dengan warga, korban pun berhasil mengamankan pelaku RS.


Atas informasi tersebut kemudian Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho langsung memerintahkan Opsnal Polsek Rumbai yang dipimpin oleh Kanit Res Iptu ST Sihaloho langsung menuju tempat kejadian dan mengamankan pelaku. 


Saat diinterogasi tersangka RS pun mengakui bahwa ia melakukan pencurian satu unit handpone dengan cara membongkar jendela dan mengambil handpone dari luar jendela rumah.


Selanjutnya team opsnal Polsek Rumbai langsung menggiring pelaku bersama  barang bukti guna pengusutan lebih lanjut di Mapolsek Rumbai. (rls/fin)

Bagikan:

Komentar