Tak Kantongi HGU, PT Sri Perlak Terus Beroperasi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tak Kantongi HGU, PT Sri Perlak Terus Beroperasi

Kamis, 21 April 2022 | 22:06 WIB


Riauantara.co.| Labura- Salah satu perusahaan perkebunan yang beraktivitas di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tetap beraktivitas kendati masa Hak Guna Usaha (HGU) telah habis. 

         

Ketua Pansus Plasma dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, Selasa (19/4/2022), menyebutkan bersama sejumlah anggota DPRD Sumut berkunjung ke salah satu perkebunan kelapa sawit yang HGU sudah habis 12 tahun di Sukarame. 


"Ternyata, perkebunan itu juga tidak mempunyai kebun plasma," ujar Zeira.

   

Dijelaskan, DPRD Sumut telah merekomendasikan, jika awal bulan Juni tidak ada progress, maka pemerintah untuk mencabut sejumlah ijin dan akan membawa persoalan tersebut ke Jakarta, tepatnya ke Dirjen Bun Kementan RI agar lahan tersebut diambil alih negara.


Salah satu temuan anggota DPRD Sumut perkebunan yang HGU nya sudah habis 12 tahun, yaitu, PT Sri Perlak di Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu," tandas Zeira Salim. ( AO.Sihombing ).


Bagikan:

Komentar