Bahas Realisasi Pelaksanaan APBD, Komisi IV DPRD Riau Soroti Masalah ODOL | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Bahas Realisasi Pelaksanaan APBD, Komisi IV DPRD Riau Soroti Masalah ODOL

Senin, 30 Mei 2022 | 22:58 WIB


Riauantara.co.| Pekanbaru - Selain meresahkan masyarakat  rusaknya jalan di Provinsi Riau khususnya di kabupaten Inhu dan Inhil adalah akibat angkutan over capacity atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Oleh karena itu Dinas Perhubungan (Dishub) Riau diminta mengatur jadwal bagi angkutan ODOL tersebut.


Hal itu diungkapkan anggota Komisi IV DPRD Riau Manahara Napitupulu SH, usai hearing dengan Dishub Riau, Senin (30/5/22).


"Tadi kita membahas evaluasi terkait realisasi pelaksanaan APBD di OPD Dishub Riau. Namun yang paling menjadi titik sorotan kami adalah angkutan over capacity yaitu ODOL. Hal ini karena sangat meresahkan masyarakat selain merusak jalan ," ujarnya.


Sebagai wakil rakyat yang berfungsi pengawasan kata Manahara, komisi IV DPRD Riau mendesak Dishub Riau melakukan evaluasi dan kajian dengan menerapkan  jadwal bagi angkutan berat seperti CPO dan angkutan batu bara khususnya di Kabupaten Inhu dan Inhil.


"Ketika jam lalulintas sibuk, angkutan berat itu dihentikan dulu. Nah ketika lalulintas sudah agar longgar, disitu baru diberi jalan bagi mereka," ujarnya.


Politisi asal fraksi Demokrat itu juga mengungkapkan bahwa terkait angkutan batu bara di Peranap Inhu, Dishub juga diminta melakukan kajian. Pasalnya, rusaknya jalan di wilayah itu dipicu oleh truk ODOL.


Manahara mengatakan, mengingat keterbatasan Dishub, dimana jembatan timbang sudah diambil alih oleh pemerintah pusat termasuk perjinan batu bara, Dishub diminta melakukan identifikasi dan kajian secara terintegrasi. Yaitu, Dishub, Dinas PUPR, Badan Perijinan Daerah dan Biro Hukum.


"Maksudnya apa, agar Gubernur nantinya dapat menerbitkan Perda tentang hal itu. Yaitu adanya pembatasan angkutan. Oleh karena itu ketika peraturan Gubernur sudah ada, maka Pemerintah Daerah bisa masuk ke menejemen perusahaan.


Menurutnya ketika perusahaan pertambangan itu sudah berproduksi tentunya akan diangkut. Nah, tentunya perusahaan angkutan itu akan datang ke Pemda untuk memberi penawaran pra kontrak. Dari situ kemudian muncul batasan tonase kendaraan yang diperbolehkan melintas sesuai kapasitas jalan, tulasnya. (fin)

Bagikan:

Komentar