Illegal Mining Marak di Rohil, Sikap Polda Riau Dipertanyakan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Illegal Mining Marak di Rohil, Sikap Polda Riau Dipertanyakan

Rabu, 18 Mei 2022 | 23:06 WIB


Rohil | Riauantara.co - Pernyataan Polda Riau melalui Kabid Humas Kombes Sunarto yang akan menindak tegas para pelaku penambang illegal  (illegal mining) beberapa hati lalu, patut dipertanyakan. Pasalnya, para pelaku illegal mining di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat ini kian marak.


"Jika Polda Riau menunggu keterangan ahli untuk mengetahui apakah perbuatan itu ada tindak pidananya atau hanya sanksi administrasi saja, mengapa Polda berani mengeluarkan pernyataan dini. Apa tidak membuat publik bingung," ujar Direktur Eksekutif CERI, 9Yusri Usman Selasa (17/5/2022).


Menurut Yusri, jika tertangkap tangan baru bisa dilakukan penyidikan, hal itu membuat publik bingung. Seharusnya Polda Riau juga bisa melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk segera ditingkatkan ke penyidikan.


"Kan banyak saksi atau bukti pembeli atau penadah dari hasil penambangan Illegal itu," tegasnya.


Alhasil kata Yusri, para pengusaha Illegal Mining ini terus saja beraktifitas tanpa menghiraukan pernyataan Polda Riau tersebut, khususnya penyedia atau vendor tanah timbun yang digunakan untuk penimbunan lokasi sumur minyak baru di wilayah kerja Blok Rokan milik Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR).


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib, ratusan unit mobil Dump truk berwarna orange milik PT  Rifansi Dwi Putra (RDP) tampak hilir mudik di Jalan lintas Riau Sumut KM 16 Balam Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako. 


Mereka tampak mengangkut tanah urug untuk digunakan menimbun lokasi sumur minyak baru milik Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah lokasi Simpang Benar dan Pematang Ibul .


Saat memasuki lokasi pengerukan tanah di Gang Janda Kepenghuluan Bangko Bakti, terlihat beberapa unit Dump truk PT. RDP sedang antri menunggu pengisian dari alat berat (Excapator).


Lokasi galian sekitar 5 hektar itu, sebagian sudah rata dan sebagian lagi bak kubangan yang dipenuhi air.


Pjs Penghulu Bangko Bakti Husni Thamrin S.Ap saat di temui tim awak media, mengaku ada tiga sub kontraktor PT. PHR yang sudah izin melapor ke Desa melalui PGPA untuk melakukan kegiatan pengerukan tanah di wilayahnya.


"Diantaranya PT. RDP, PT. Adikarya, dan satu lagi saya lupa nama perusahaan itu. Kalau saya tidak salah 3 lokasi itu berada di lokasi 16, lokasi 90, dan lokasi 23. Lokasinya semuanya berada di lokasi brofit atau bekas lahan PT. Chevron Pasifik Indonesia yang sudah menjadi  lahan milik Negara," ujarnya.


Sepengetahuannya kata Husni, belum ada lahan masyarakat yang dijual atau di kontrak oleh perusahaan .


Husni Thamrin juga tidak menampik jika aktifitas penambangan illegal tersebut, berakibat pada polusi udara di masyarakat yakni, debu.


Ia pun merasa was-was setelah galian itu nanti selesai. Pasalnya, kubangan tanah bekas galian tersebut bisa menjadi musibah bagi anak-anak, tenggelam di kolam tersebut.


Husni Thamrin berharap, setelah peralihan pengelolaan dari PT. CPI ke PT. PHR perusahaan milik negara ini bisa produksinya meningkat dan bisa memberikan kontribusi bagi daerah termasuk lapangan pekerjaan bagi putra putri Rohil.


Terpisah, Kadis DLHK Rohil, H Suwandi Umar mengatakan karena penambangan illegal ini sudah ditangani Polda Riau, dirinya enggan berkomentar. (tim)

Bagikan:

Komentar