Sepanjang Januari Hingga Mei UPPA Polres Rohil dan Jajaran Polsek Tangani 22 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sepanjang Januari Hingga Mei UPPA Polres Rohil dan Jajaran Polsek Tangani 22 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 28 Mei 2022 | 16:12 WIB


Rokan Hilir (Riauantara.co) - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Rokan Hilir beserta Jajaran Polsek selama Januari sampai Bulan Mei 2022 ada sebanyak 22 Kasus.


Berdasarkan data dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, sepanjang 2022 ini setidaknya ada 22 kasus yang ditangani terutama yang terbanyak kasus pencabulan anak dibawah umur ada 20 kasus, 2 kasus melarikan anak dibawah umur dan 1 kasus kekerasan anak. Sementara pada tahun 2021, ada 36 kasus.


Kapolres Rohil AKBP Nurhdi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH  Sabtu 28/5/2022 menjelaskan bahwa pertengahan tahun ini untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Rokan Hilir masih memperhatikan.


Melihat kondisi seperti ini, kedepannya masyarakat khususnya selaku orang tua untuk memantau atau mengawasi anak-anaknya.Ini perlu ada keseriusan dari orang tua dalam mendidik anak dalam menjalani kehidupan sehari-hari nya.


Karena masyarakat harus paham dan mengerti bahwa sanski atau akibat berhubungan dengan anak di bawah umur itu dapat di tuntut secara tindak pidana. Hukuman untuk kasus dibawah umur tidak main-main. Jadi masyarakat harus tau dalam hal ini. Terang Juliandi.


Semoga dengan pengawasan ektra ketat terhadap anak. Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tidak akan terjadi serta terulang kembali. Intinya orang tua harus melakukan pengawasan mendalam terhadap anak. Pungkas AKP Juliandi SH.(ril)

Bagikan:

Komentar