3 Pria Di Tangkap Sat Reskrim Polres Rohil, Ketahuan Curi Pipa Besi Filing Rig PT PHR, 1 Orang Resedivis | riauantara.co
|
Menu Close Menu

3 Pria Di Tangkap Sat Reskrim Polres Rohil, Ketahuan Curi Pipa Besi Filing Rig PT PHR, 1 Orang Resedivis

Senin, 06 Juni 2022 | 17:50 WIB


Rokan Hilir (Riauantara.co) - Diduga melakukan pencurian pipa besi filing Rig milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) 3 Pengangguran ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohil. Dan satu diantara ke 3 pelaku itu Resedivis.


3 Pengangguran inisial, Z alias Putra (30) alamat Balam Km 03, SJ, (34) dan Resedivis Balam Km 03. dan AP alias Ari (36) Balam Km 03. yang sama sama warga Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Rokan Hilir.


Ke- 3 pelaku berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan usai melakukan pencurian aset perusahaan nasional tersebut sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor M. Akbar (37) Security, bahwa aksi pencurian terjadi di Lokasi Bangko 348,378,383 dan 265 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Rohil. Pada Jumat 3 Juni 2022. Sekira Pukul 02.35 WIB. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Minggu (5/6/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.


"Di terangkan Juliandi,  Awalnya Tim opsnal melakukan Patroli malam bersama saksi, diketahui bahwa pipa besi Filing Rig di Lokasi Bangko telah hilang, Kemudian dilakukan penyisiran disekitar lokasi terlihat ada 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dengan Nomor polisi BM 6590 WT warna Putih Hitam mencurigakan, maka langsung diberhentikan," ungkap AKP Juliandi.


Pada saat itu ada 3 orang laki – laki yang berada di sepeda motor tersebut sedang membawa 1 buah tas ransel bewarna biru dongker yang berisikan alat-alat diantaranya 1 buah palu besar, 1 buah martil, 1 buah pahat berwarna hitam, dan 1 buah pahat berwarna orange.


Setelah diinterogasi ke 3 orang tersebut mengaku baru selesai melakukan pencurian pipa besi filing rig di Lokasi Bangko 348,378,383 dan 265, selanjutnya membawa pelaku ke tempat tempat kejadian untuk meilhat pipa besi filing rig yang telah dipisahkan menggunakan pahat besi. 


Kemudian dilakukan interogasi lagi, dan ke – 3 orang laki – laki tersebut mengakui telah melakukan pencurian pipa besi filing rig,

di Lokasi Bangko tersebut, Maka kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil guna proses sidik selanjutnya," ungkap Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.


Adapun barang bukti yang ikut dibawa antara lain 12 batang Pipa Besi Filing Rig, 1 buah palu besar, 1 buah martil, 1 buah pahat bewarna hitam, 1 buah pahat bewarna orange, 1 buah tas ransel bewarna biru dongker dan 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor polisi BM 6590 WT Berwarna Putih Kombinasi Hitam.


Dalam kejadian ini, PT PHR di duga mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta rupiah, dan tersangka kemudian disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," terang AKP Juliandi SH.


Sumber  : Humas Polres Rohil. 

(M Harahap)

Bagikan:

Komentar