Curi TBS Milik Warga Mengumpet Di Rumah Kosong Ditangkap Personel Polsek Simpang Kanan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Curi TBS Milik Warga Mengumpet Di Rumah Kosong Ditangkap Personel Polsek Simpang Kanan

Kamis, 09 Juni 2022 | 19:00 WIB




RokanHilir (Riauantara.co)  - Personel Polsek Simpang Kanan berhasil menangkap terduga pelaku pencurian (ninja) Tandan Buah Sawit (TBS) milik warga lalu pdiduga elakunya mengumpet di rumah kosong. 


Terduga yang ditangkap petugas di rumah kosong berinisial LS (25) alamat Lorong Sepakat Simpang Kanan dan SW alias Buncis (25) Simpang Kanan. Sementara dan seorang pelaku MG (27) ditangkap pihak berwajib dirumahnya yang beralamat di daerah Sisulum Simpang Kanan.


Ke-3 pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh warga atau pelapor bernama Jumanto 

(40) alamat Suka Damai Kelurahan Simpang Kanan atas aksinya diduga melakukan pencurian di kebun milik korban yang terletak di Dusun Sisulum Kelurahan Simpang Kanan Selasa 7 Juni 2022, Pukul 01.00 WIB. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ,  Mengatakankepada wartawan melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Kamis (9/6/2022) membenarkan adanya laporan Polisi dan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Simpang Kanan 


Kronologisnya kata AKP Juliandi," Pada Selasa 7 Juni 2022 sekira Pukul 08.00 WIB, pelapor menerima telepon dari saksi Basar selaku tukang panen di ladang pelapor dengan berkata "To, Coba sinilah dulu, ada buah ini diladangmu,"dan setelah menerima telepon tersebut lantas pelapor langsung berangkat ke kebun kelapa sawit miliknya.


Sesampainya di kebun tersebut, pelapor melihat sudah ada saksi Basar dan saksi Agus, pelapor juga melihat ada 38 tandan buah segar (TBS) yang sudah ditumpuk di pinggir jalan dengan kondisi sudah ditutupi pelepah sawit. Karena merasa curiga, selanjutnya pelapor langsung mengecek kebun kelapa sawit miliknya, dan saat itu pelapor melihat bahwasannya sudah banyak pelepah hijau turun dari pohonnya seperti baru saja di panen. 


Karena semakin curiga, lantas pelapor bersama dengan 2 orang saksi langsung melakukan pengintaian dengan cara bersembunyi di balik pohon sawit. Setelah lebih kurang 1,5 jam pelapor melakukan pengintaian, kemudian Pelapor melihat ada 2 orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan mendatangi tumpukan buah sawit dan mereka saat itu langsung berdiri di tumpukan tandan buah segar (tbs). 


Tidak beberapa lama kemudian lantas Pelapor berteriak "Woi jangan lari kalian" dan kemudian Pelapor bersama dengan saksi -saksi langsung mengejar 2 orang laki-laki yang mereka kenal bernama LA dan SW. Ketika dilakukan pengejaran para pelaku lari ke arah semak-semak sehingga mereka berhasil melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,-  Selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Mapolsek Simpang Kanan," jelas AKP Juliandi.


Lanjutnya," Mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan tiba di TKP dan saat itu bersama dengan para saksi langsung mencari keberadaan terduga pelaku. Dan sekira pukul 09.40 WIB, diketahui bahwa terduga pelaku saat itu sedang bersembunyi di Rumah kosong. Kemudian unit Reskrim langsung berangkat ke rumah kosong tersebut dan berhasil membekuk 2 orang pelaku yang mengaku bernama  LS alias Iin dan SW alias Buncis.


Kedua diduga pelaku tersebut mengakui bahwa memang benar bahwa mereka telah mencuri tandan buah segar (tbs) sebanyak 38 tandan milik saudara Jumanto bersama dengan 1 orang rekannya lagi bernama MG, setelah di interogasi tentang dimana keberadaan saudara MG,  mereka menjelaskan bahwa saudara M ini sedang berada di rumahnya.


Setelah mendapat keterangan terlapor tersebut  kemudian unit Reskrim bersama dengan para saksi langsung menjemput pelaku dari rumahnya dan berhasil diamankan, ia membenarkan bahwa telah mencuri sawit bersama melakukan pencurian. Lalu ke - 3 pelaku beserta barang bukti (bb) langsung dibawa ke Mapolsek Simpang Kanan guna Proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.


Barang Bukti yang dibawa, 38 tandan 

buah kelapa sawit dan 1 buah egrek bergagang piber. Tes urine ke-3 tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine, Kepada ke 3 tersangka Ini di persangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana," Paparnya. 


Sumber. : rilis Kasi Humas Polres Rohil. 

(M Harahap)

Bagikan:

Komentar