Digaet Melalui FB, Pengangguran Perkosa IRT Akhirnya Diringkus Unit Polsek Bangko | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Digaet Melalui FB, Pengangguran Perkosa IRT Akhirnya Diringkus Unit Polsek Bangko

Kamis, 02 Juni 2022 | 10:16 WIB


Rokan Hilir (Riauantara.co)- Perkosa seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT) yang digaetnya melalui jejaring media sosial Facebook ( Medis FB), pengangguran diringkus unit Reskrim Polsek Bangko Rabu 1 Juni 2022. Pukul 10.00 WIB. 


Pengangguran berinisial RD alias Dani, (24) alamat Jalan Lintas Labuhan Tangga Kelurahan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diringkus Polisi, atas ulahnya yang tidak senonoh diduga melakukan pemerkosaan secara paksa terhadap korban inisial E.S (25) yang juga warga Kelurahan Parit Aman.


RD alias Dani melancarkan aksi bejadnya terhadap korban di Gang Bawah Jembatan Labuhan Tangga disemak belukar tepatnya di Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghukian Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 19 Mei  2022 Pukul 21.00WIB lalu.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Rabu (1/6/2022) membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko, tersebut.


"Sebelumnya terlapor ini meminta pertemanan di sosial media face book (medsos FB) kepada korban dan selanjutnya terlapor menghubungi korban melalui via chat mesengger serta meminta no handphone korban," ungkap AKP Juliandi.


"Berikutnya lalu terlapor menghubungi korban dengan menjanjikan hadiah berupa uang dan sebuah boneka, pada saat kejadian itu terlapor dan korban bertemu dan langsung mengajak korban ke Labuhan Tangga Kecil, diperjalan korban bertanya kepada terlapor mau kemana ini? Jawab terlapor mau antar obat ayah sebentar.


Sesampainya di Gang Bawah Jembatan, terlapor langsung menyuruh korban membuka pakaian namun korban tidak mau menuruti terlapor, kemudian terlapor mengancam korban akan meninggalkan korban sendiri di Gang Bawah Jembatan tepat nya di semak belukar.

 

Akibat pengancaman terlapor, korban itu merasa ketakutan dan membuka pakaian didepan, lalu terlapor langsung memegangi korban serta melakukan hubungan intim,  namun korban menolak kemudian terlapor mengancam mengatakan "mau aku sendiri atau kupanggil kawan aku ramai ramai.


Mendengar hal itu korban takut lagi dan terlapor melakukan hubungan persetubuhan, kemudian membawa korban pergi dari tempat tersebut, Selajutnya korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Bangko," sambung AKP Juliandi, SH.


"Diperoleh informasi bahwa saudara tersangka berada dirumah orang tuanya d jalan lintas Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko, Kemudian Tim Opsnal unit Polsek Bangko segera menuju TKP dan melakukan penangkapan.


Setelah diinterogasi dan diterangkan tersangka bahwa dia melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban, dan iapun dibawa ke Penyidikan lebih lanjut ke Mapolsek Bangko," jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini lagi.


Untuk barang bukti hasil visum et revertum dari RSUD dr Pratomo Bagan Siapi-api. Dan saudara tersangka ini di jerat dengan dugaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 KUHP Jo 82 KUHPidana," papar AKP Juliandi SH.

Sumber  : relis humas Polres (M Harahap)

Bagikan:

Komentar