Satreskrim Polres Rohil Amankan Pelaku Perusakan Di Areal PT Diamon Raya Timber | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Satreskrim Polres Rohil Amankan Pelaku Perusakan Di Areal PT Diamon Raya Timber

Kamis, 30 Juni 2022 | 21:27 WIB




Rohil (Riauantara.co) - Satreskrim Polres Rohil berhasil mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku perusakan hutan yang berada di areal PT Diamon Raya Timber (PT. DRT) . Selasa 28/2022. pukul 18.00 WIB.


Laki - laki berinisial E S  alias Sihombing, (33) alamat Kota Garo RT.008 RW.004 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau Ini diamankan petugas, atas laporan korban PT Diamon Raya Timber melalui karyawan perusahaan bernama Julham Efendi (43) Alamat Jln. Lintas Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bantayan, Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir.


ES alias Sihombing diduga telah melakukan perusakan hutan dengan membuat parit dengan menggunakan excavator di areal PT Diamon Raya Timber yang terletak di Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Diketahui pada Sabtu 25/6/2022. Sekira pukul 10.00 WIB. Lalu.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK mengatakan pada wartawan melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Kamis (30/6/2022) membenarkan adanya Pengungkapan adanya pelaku dugaan Tindak Pidana Kehutanan diwilayah hukum Polres Rohil oleh Satreskrim Polres Rohil.


Dijelaskan oleh Kasi Humas," Pelapor bersama dengan 6  rekannya melakukan patroli di areal PT. Diamond Raya Timber (PT. DRT), pada lokasi hutan, pelapor bertemu 3 orang yang mengaku berinisial H, A dan satu orang lainnya yang bertugas menjaga alat berat yang berada di dalam hutan diduga areal PT Diamond Raya Timber (PT DRT) .


Pada saat itu pelapor menyampaikan kepada mereka bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan diatas IUPHHK PT. Diamond Raya Timber, dan meminta mereka untuk segera mengeluarkan alat berat tersebut, setelah itu pelapor beserta rekannya menuju ke dalam hutan lokasi tempat alat berat yang dimaksud. 


Sesampainya dilokasi bahwa benar ada 1 unit alat berat yang terparkir jenis Excavator Merek Komatsu PC. 130 Warna Kuning dengan Nomor KDCF327 tepatnya pada titik koordinat 2°04'15.7" N, 100°57'08.0" E, disamping alat berat tersebut ditemukan bekas pengerjaan alat berat tersebut yaitu berupa penggalian parit dan jalan akses menuju masuk kedalam hutan," kata AKP Juliandi.


Melihat hal tersebut pelapor melaporkan kepada pimpinannya, selanjutnya pada keesokan harinya, pelapor bersama rekan lainnya kembali melakukan pemantauan terhadap alat berat di TKP, pada saat itu pelapor bertemu dengan terlapor sedang memindahkan alat berat, pelapor juga sempat mengatakan kepada terlapor untuk segera mengeluarkan alat berat. 


Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 09.00 Wib pelapor bersama dengan personel Polres Rohil kembali melakukan pengecekan dan melihat alat berat jenis Excavator Merek Komatsu PC. 130 Warna Kuning dengan Nomor KDCF327 masih terparkir didalam areal IUPHHK PT. Diamond Raya Timber tepatnya pada itik koordinat 2°03'41.7" N, 100°55'24.1" E, 


Pelapor bersama dengan personel Polres Rohil mengecek lokasi pengerjaan yang dilakukan oleh alat berat dan dari hasil pengecekan bahwa alat berat tersebut telah bekerja membuat parit dan akses jalan menuju hutan dengan ukuran parit selebar 2 Meter kedalaman 2 Meter dan panjang sekira 500 Meter.


Setelah itu pelapor bersama dengan personel Polres Rohil mencari keberadaan terlapor dan melakukan penyelidikan tujuan pengerjaan alat berat, kemudian sekira pukul 18.00 Wib terlapor datang ketempat alat berat terparkir dan menyatakan bahwa benar dia adalah operator alat berat tersebut yang bekerja membuat parit sekaligus batas lahan yang disuruh oleh masyarakat kelompok Tani Maju Bersama," ungkap AKP Juliandi.


Setelah mendapat informasi tersebut pelapor bersama dengan personel Polres Rohil membawa terlapor ke Mapolres Rohil untuk penyelidikan lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan dan upaya mengeluarkan alat berat hingga tanggal 28 Juni 2022, kemudian pelapor membuat Laporan Polisi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Barang Buktinya adalah 1 Unit EXCAVATOR - Merk KOMATSU Pc.130 Warna Kuning dengan Nomor KDCF327, Dan untuk tersangka E S alias Sihombing dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a. , "Pungkasnya.


Sumber  : humas polres (M hrp)

Bagikan:

Komentar