Sempat 2 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Ahirnya Jadi Penghuni Sel Tahanan Polsek Pujud | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sempat 2 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Ahirnya Jadi Penghuni Sel Tahanan Polsek Pujud

Rabu, 29 Juni 2022 | 09:47 WIB




Rohil (Riauantara.co) - Diduga 2 kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur, Seorang Karyawan Swasta perusahaan perkebunan kelapa sawit, menjadi penghuni Sel tahanan Polsek Pujud. Senin 27/2022. Pukul 19.00 WIB. 


Karyawan swasta berinisial JJM alias Jodi (22) tinggal di perusahaan terkait terpaksa dijebloskan oleh petugas atas laporan polisi oleh ibu korban berinisial OG (37) yang juga berdomisili di perusahaan tersebut, karena tidak terima atas perbuatannya telah berlaku tidak senonoh terhadap :(Bunga) anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun.


Aksi tidak senonoh itu menurut pengakuan korban dilancarkan oleh pelaku sebanyak 2 kali, pertama pada minggu (08 mei 2022 red) dan yang kedua pada saat kejadian di hari minggu 26 Juni 2002. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK.  mengatakan kepada wartawan melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Selasa (28/6) membenarkan adanya laporan polisi dan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.


Juliandi menerangkan koronologinya" Awalnya pelapor sedang melaksanakan ibadah di salah satu Gereja di Kepenghuluan Setempat, kemudian pelapor dihampiri seorang anak dan berkata " Buk jangan marah ya, jangan pukul aku, ada aku melihat Bunga  (korban) di kamar si (pelaku)


Lanjutnya,  Mendengar perkataan dari anak tersebut kemudian pelapor langsung berlari keluar dari dalam Gereja dan langsung menuju ke kamar (terlapor) dan sesampainya di kamar tersebut, pelapor berusaha mengetuk pintu kamar namun tidak kunjung dibuka. Kemudian datang tetangga pelapor dan mengatakan akan mendobrak pintu kamar jika tidak dibuka.


Dan selanjutnya beberapa menit kemudian terlapor membuka pintu kamar dan di dalam kamar tersebut pelapor melihat Korban,  Setelah itu pelapor langsung membawak Bunga (Korban) pulang ke rumah pelapor. Lalu  langsung menanyakan korban dan korban mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan saudara terlapor, sebanyak 2 kali, yang pertama pada Minggu (08 mei 2022 red) dan yang kedua pada saat kejadian di Minggu 26 /6/2002. Merasa tidak senang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.," Jelas Kasi Humas ini.


Kemudian setelah menerima laporan dari pelapor, Kapolsek Pujud AKP E.Pardosi, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA K.F Sidabutar S.H.,M.H. untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor.


Dan, Kanit Reskrim Polsek Pujud bersama dengan tim Unit Reskrim llangsung menuju ke rumah terlapor,  berhasil diamankan dari kediaman rumah terlapor tepatnya di sebuah barak perusahaan tersebut.


Terlapor di bawa ke Mapolsek Pujud, setelah di lakukan  interogasi terhadap terlapor, memang benar terlapor mengakui segala perbuatannya terhadap Bunga (Korban) 


Barang Bukti visum et revertum dan tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," paparnya.(ril)

Bagikan:

Komentar