Sering Transaksi Sabu, 2 Warga di Ciduk Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sering Transaksi Sabu, 2 Warga di Ciduk Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang

Kamis, 16 Juni 2022 | 07:47 WIB




Rokan Hilir (Riauantara.co) - Diduga sering Transaksi Sabu, 2 Warga Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Rokan Hilir diciduk unit reskrim Polsek Rimba Melintang  dirumahnya. Senin 13 Juni 2022. Sekira pukul 23.40 WIB.


2 warga Jumrah yang sama sama beralamat di Jalan Nangka Kepenghuluan Jumrah, inisial L N alias Giman (26) dan S alias Udin (44) di ciduk Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang atas laporan dari masyarakat dan terbukti dengan seberat 1,70 gram barang bukti (bb) sabu yang ditemukan.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK mengatakan kepada awak media melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Rabu (15/6) membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh jajaran unit reskrim Polsek Rimba Melintang.


Sudah sering diperoleh informasi dari masyarakat bahwa saudara L N  sering menjual belikan Narkotika jenis sabu di rumahnya, sehingga masuk dalam target operasi (TO), lalu anggota Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang dengan dibekali dengan surat perintah kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dirumahnya.


Dalam penggeledahan di dalam rumah yang disertai disaksikan  oleh RT dan RW setempat dan ditemukan, 1 bungkus kotak rokok On Bold yang berisikan 5 paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam salah satu kamar dirumah saudara L N,  Setelah itu di interogasi dan dirinya mengakui bahwa barang tersebut didapat dari inisial S.


Dan kemudian personil Unit Reskrim Polsek beserta saudara L N melakukan pencarian terhadap saudara S dan akhirnya di temukan disalah satu pondok milik masyarakat Kepenghuluan Jumrah,  yang mana inisial S ini pun mengakui bahwa memberikan narkotika jenis sabu kepada inisial L N

untuk di jual - belikan kepada orang lain.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rimba Melintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.


Adapun barang bukti berupa 1 Bungkus kotak rokok On Bold,  5 paket plastik bening yang diduga berisikan Narkotika,  Uang sejumlah Rp.230.000,-, 1 buah Handphone (Hp) merk Real Me warna biru, 1 buah Handphone merk Nokia warna Putih.


Hasil tes urine ke- 2 saudara tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine, Dan Untuk kedua tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undangan-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " paparnya.(ril)

Bagikan:

Komentar