Pencuri Dan Penadah Baut Gorong - Gorong PT. Jatim Jaya Perkasa, Dipolisikan ke Polsek Kubu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pencuri Dan Penadah Baut Gorong - Gorong PT. Jatim Jaya Perkasa, Dipolisikan ke Polsek Kubu

Rabu, 20 Juli 2022 | 09:40 WIB




RokanHilir (Riauantara.co)-- Seorang diduga pelaku pencurian dan penadah baut gorong-gorong PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) dilaporkan ke Polsek Kubu Minggu 17/2022. Pukul 16.30 WIB. 


Diduga pelaku berinisial C Siringo -ringo (41) alamat Kepenghuluan Sungai Besar dan penadahnya F P (22 ) alamat Deli Serdang Bedagai, dilaporkan oleh PT JJP ke pihak berwajib, melalui karyawannya bernama Rumaito Hasibuan (32) alamat Simpang Damar Kebun PT JJP Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan.


C Siringo -ringo diduga melakukan pencurian baut yang sudah terpasang di gorong gorong di Afdeling 1 PT. JJP di Jalan Simpang Damar Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu babussalam Kabupaten Rokan  Hilir. Jum'at/15/72022. sekira pukul 07.45 WIB. Sedangkan F P yang juga seorang jual beli tukang butut berperan sebagai pembeli baut hasil curiannya tersebut.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK,MSi. yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas  AKP Juliandi SH. Selasa (19/7) membenarkan adanya laporan polisi 

tentang dugaan Tidak Pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.


Diketahuinya hal tersebut, awalnya saksi  Jupentus Simanullang sebagai pemasang gorong-gorong datang ke tempat kerjanya tersebut untuk mengambil suatu barang, sesampainya di dekat gorong-gorong saksi melihat ada beberapa baut yang sudah dipasang namun tidak ada lagi, dan melihat keseluruhan gorong-gorong ternyata ada beberapa baut dan mur yang sudah tidak ada.


Mendapati itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan Perusaahaan PT. JJP, dan selanjutnya pelapor mengecek atas laporan saksi tersebut dan ternyata ada 3 buah gorong-gorong yang bautnya sebagian sudah hilang dan setelah dihitung baut yang hilang sebanyak 529 buah. 


Selanjutnya pelapor mencari kepada tukang butut  F P alias Fauzi, yang biasa membeli besi, dan dirinyapun mengakui bahwa memang benar ada orang bernama C Siringo -ringo yang menjual baut dan setelah dilihat benar baut tersebut sebagian baut dan mur tersebut adalah milik PT. JJP yang sebelumnya hilang. Atas kejadian tersebut pihak PT JJP mengalami kerugian senilai Rp. 5.819.000,-dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu" jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.


Menindak lanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kubu mendatangi TKP dan melakukan penahanan terhadap tersangka  Sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana ini dengan mengumpulkan barang bukti berupa  1 buah kunci inggris, 220 buah baut.

dan 20 buah mur,"pungkasnya.


Sumber  :: rilis humas polres (M Hrp)

Bagikan:

Komentar