Riauantara.co. | Pekanbaru - Bertempat di Ruang Vicon Lantai 2 Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose
Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan
Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.(25/07/22).
Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh
Dr. Jaja Subagja, SH., MH (Kepala Kejaksaan Tinggi Riau) dan Faiz Ahmed Allovi, SH., MH (Kasi
OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau).
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
An. Tersangka Betty Ernawati Br Bakara Als Mak Rifky Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah korban Jl.
Sukajadi Rt.003 Rw.004 Ds. Kesumbo Ampai Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis telah terjadi
tindak pidana Penganiayaan terhadap korban NURMAWATI SIMAMORA, pelaku BETTY
BAKARA (tetangga korban). Kronologis kejadian berawal dimana pada saat itu korban bersama
saksi sedang berada dirumah, kemudian datang tersangka bersama suami yaitu saksi DEDDY
kerumah korban sambil berteriak dan berkata “Hey sini kau, jangan berani di Facebook saja,
kalau berani keluar kau !”. Mendengar hal tersebut korban langsung keluar rumah sambil
berkata “kenapa kau merasa rupanya kau?” Lalu tersangka berkata kembali “merasa lah,
memang untuk aku postingan itu, berani kau, sini, sini !” sewaktu korban mendekati tersangka,
tiba-tiba tersangka langsung menjambak dan menariknya sehingga korban terjatuh kelantai.
Lalu tersangka menyeret korban kedepan rumah. Dan tersangka juga memukul kearah bibir
korban sebanyak 2 (dua) kali. Sewaktu korban hendak membalas dengan menarik rambut
tersangka, tiba-tiba saksi datang melerai korban dan tersangka berhasil dipisahkan sehingga
perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI
dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15
tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari dua
juta lima ratus ribu rupiah;
4. Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling
memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin
perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
5. Barang bukti telah di kembalikan kepada korban;
6. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis akan menerbitkan surat ketetapan penghentian
penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum
berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(ril/kjr)
Komentar