Sidang Pidana di PN Rohil Masih Dilakukan Secara Online, Ini Pandangan Praktisi Hukum Cutra Andika.. | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sidang Pidana di PN Rohil Masih Dilakukan Secara Online, Ini Pandangan Praktisi Hukum Cutra Andika..

Jumat, 29 Juli 2022 | 15:41 WIB


 



Riauantara.co.| Rohil - Kendati kasus Covid 19 di wilayah Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) sudah boleh dikatakan nihil dalam beberapa bulan ini dan sekolah maupun kantor - kantor pemerintahan telah berjalan dengan cara tatap muka. Namun, proses sidang pidana di Pengadilan Negeri ( PN ) Kelas 1 B Rohil masih dilakukan secara online.


Terkait hal ini, Juru bicara ( Jubir ) PN Rohil Erif Erlangga SH, saat dikonfirmasi melalui WA pribadinya, Kamis (28/7/2022) sore membenarkan bahwa sampai sekarang PN Rohil masih melakukan persidangan pidana secara online.


Dijelaskannya, bahwa dasar PN Rohil untuk melakukan persidangan secara elektronik ( online ) sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020, tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di pengadilan secara elektronik. "Berdasarkan PERMA tersebut, maka sidang dilaksanakan secara elektronik,"  jelasnya.


Terpisah, Pengacara Kondang Kabupaten Rohil Cutra Andika SH mengatakan hal yang sama. Dikatakannya, disemua PN lain juga masih seperti itu. "Dasar hukumnya Peraturan MA itu yang sampai sekarang belum dicabut," katanya.


Namun sebagai praktisi hukum, Cutra Andika berharap agar persidangan di PN, khususnya perkara pidana dapat dilakukan secara tatap muka, terutama pada saat pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa. Mengingat pemeriksaan perkara pidana adalah dalam rangka mencari kebenaran materil.


Jadi kalau persidangan nya masih digelar secara online, saksi - saksi dan terdakwa berpotensi untuk berbohong, sedangkan Majelis Hakim pemeriksa perkaranya juga berpotensi untuk disesatkan oleh saksi dan terdakwa.


"Karena Majelis Hakim tidak melihat secara langsung psikologis saksi dan terdakwa melalui raut wajahnya dan bahasa tubuhnya, jika saksi dan terdakwa berbohong," ungkap Cutra.


Menurutnya, akan lebih adil dan berpotensi untuk menggali kebenaran materil jika pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa tersebut dilakukan secara langsung di persidangan. "Ditambah lagi kondisi jaringan telekomunikasi sering terganggu saat sidang online dilakukan," tambah Cutra Andika.(PS)

Bagikan:

Komentar