Simpan Sabu di CD, Pengangguran di Cokok Polsek Bangko Dengan BB 2,4 Gram | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Simpan Sabu di CD, Pengangguran di Cokok Polsek Bangko Dengan BB 2,4 Gram

Rabu, 20 Juli 2022 | 17:05 WIB




RokanHilir (Riauantara.co) - Meskipun simpan Sabu di CD (celana dalam) seorang pengangguran pengedar sabu berhasil di Cokok Polsek Bangko Polres Rohil.


Pengangguran, inisial R Gi (37) alamat Jl.Pusara Gang Labuhan Tangga Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir di Cokok petugas di Jl. Pusara  ll  Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko, Selasa 19/7/2022. Sekira pukul 20.30 WIB. 


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK. MSi, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Rabu 20/7/2022) membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 2,4 gram diamankan personel Polsek Bangko Polres Rohil.


Telah dilakukan pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, oleh Polsek Bangko Polres Rohil," ungkap AKP Juliandi.


"Awalnya, Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH mendapatkan Informasi dari Masyarakat yang dapat di percaya bahwa adanya transaksi jual beli Narkoba di TKP, kemudian Kapolsek langsung memerintahkan Tim opsnal Polsek Bangko yang di pimpin IPTU Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan tentang informasi yang didapat.


Ternyata benar, sehingga saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Tim opsnal menemukan sebuah dompet kecil berwana hitam terdapat di celana dalam (CD) tersangka tepat nya di kemaluannya. Di dalam dompet terdapat 13 plastik bening berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu yang siap untuk dijual, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.


Barang bukti yang dibawa diantaranya 13 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu., 1 buah sekop plastik, 1 unit Handphone merek Realme, 1 bungkus plastik Bening Berlis merah dalam keadaan kosong, 1 dompet kecil berwarna hitam,  1  mancis berwarna biru serta Uang sejumlah Rp 590.000,-.


Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka hasilnya positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine. Selanjutnya tersangka kemudian dituduhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Sumber. : rilis humas polres (M Harahap)

Bagikan:

Komentar