Bermodus Dirikan Pabrik Air Mineral, Warga Kubu Tertipu Rp405 Juta | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Bermodus Dirikan Pabrik Air Mineral, Warga Kubu Tertipu Rp405 Juta

Rabu, 10 Agustus 2022 | 22:26 WIB





Riauantara.co.| Rohil - JS alias Joko (32) warga Jalan Raja Ali Haji, RT 002, RW 002, Kepenghuluan  Harapan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya ditangkap tim Opsnal Polsek Kubu, Polres Rohil, Minggu (7/8/2022).


JS ditangkap Polsek Kubu atas tuduhan penipuan terhadap korban bernama, Yusuf (46) Warga Jalan Sungai Agas, RT 003, RW 005, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.


Dalam melancarkan aksinya, pelaku JS mengiming-iming korban mendirikan pabrik air mineral dalam kemasan gelas. Tak tanggung-tanggung, dalam kasus ini korban mengalami kerugian materi uang mencapai Rp 405 juta-an dengan secara langsung ditransfer kepada pelaku JS.


Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa

satu unit Handphone merek Realmi, satu Unit Handphone Merek Samsung Lipat.


Kemudian polisi juga menyita satu Kartu ATM BRI, satu Kartu Simcard Telkomsel dengan Nomor 082169940731 serta tujuh belas lembar bukti transfer.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku JS kini Sudan mendekam di tahanan Mapolsek Kubu, kepada JS polisi mempersangkakan

Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.


Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SIK.MSi melalui Kapolsek Kubu, AKP Sardianto SE didampingi Kanit Reskrim, Bripka Riky Tri Laksono mengatakan, kasus ini bermula pada tanggal 31 Januari 2022 lalu sekira pukul 15.00 WIB. Korban mentransfer uang kepada pelaku JS atas kesepakatan korban dan pelaku untuk membeli satu unit lengkap mesin pembuatan air minum mineral dalam kemasan gelas.


"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 Sekira pukul 10.30 Wib pelapor mentransfer uang sebanyak Rp 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) untuk keperluan dalam proses pembuatan pabrik air mineral dalam bentuk kemasan," ujarnya.


Lanjut Kapolsek, beriring waktu, koran telah mentransfer uang kepada pelaku senilai Rp 400 juta, namun hanya mesin penyaringan air saja yang diantar oleh pelaku  kepada korban yang mana saat sampainya mesin tersebut pelaku menjelaskan kepada korban  bahwa harga mesin tersebut seharga Rp 197.000.000.


Kemudian tambah Kapolsek lagi, korban  menyerahkan pengadaan material berupa kotak kardus bermerek, kemasan gelas, pipet dan surat izin usaha kepada pelaku, selama korban  melakukan pemesanan untuk pembelian material tersebut terhadap pelaku. Korban sudah mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku JS


"Akan tetapi sampai saat ini, material yang di pesan oleh korban tidak kunjung sampai sehingga korban menanyakan kembali kepada pelaku melalui hanphone, namun sampai saat ini pelaku tidak ada memberikan jawaban pasti tentang material dan surat izin tersebut sehingga korban merasa dirugikan oleh terlapor," ujarnya.


Saat penangkapan, pelaku mendatangi rumah korban Yusuf dan meminta uang sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk keperluan pembelian material berupa kotak kardus bermerek, kemasan gelas, pipet dan surat izin usaha.


"Karena korban merasa sudah banyak mentransfer uang kepada  pelaku  namun janji pelaku tak kunjung ditepati, Kemudian korban  membawa pelaku JS ke kantor Polsek Kubu dengan maksud untuk menanyakan sejumlah uang milik korban, saat dilakukan introgasi terdap tersangka JS, tersangka JS mengakui perbuatannya tindak pidana penipuan," pungkasnya.(PS)

Bagikan:

Komentar