Cabuli Anak Dibawah Umur & Menyebarkan Vidionya, Akhirnya Di Ringkus Personel Polsek Kubu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Cabuli Anak Dibawah Umur & Menyebarkan Vidionya, Akhirnya Di Ringkus Personel Polsek Kubu

Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:20 WIB




Rokan Hilir  (Riauantara.co) - Diduga cabuli anak dibawah umur dan menyebarkan video aksi mesumnya tersebut ke beberapa orang, Nelayan ini akhirnya berhasil di ringkus personel Polsek Kubu, Selasa 2/8/2022 sekira pukul 17.00 WIB. 


Nelayan itu berinisial BS (24) alamat Kecamatan Kubu Babussalam (kuba) diringkus pihak berwajib atas perbuatan  tidak senonohnya terhadap korban sebut saja (Bunga) anak perempuan yang masih berusia 18 tahun. 


Tidak hanya sekali, bahkan menurut pelapor yang tidak lain adalah ibu kandung korban (Bunga), perbuatannya tersebut menurut keterangan anaknya sudah berulang kali dan berawal sejak dari tahun 2020. Lalu. 


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK MSi, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Rabu (3/8/2022) membenarkan adanya pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur di wilayah hukum polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.


Juliandi mengatakan koronolog, "Pelapor mengetahui kejadiannya ketika pelapor sedang berada dirumah kediamannya, lalu teman pelapor yang berinisial  FA.(saksi) menghubungi pelapor melalui handphone dan menyuruh pelapor untuk datang ke warung milik warga yang tidak jauh dari rumah kediaman pelapor.


Sesampainya pelapor ke warung tersebut dan bertemu dengan saksi ( FA) kemudian saksi memberitahukan kepada pelapor bahwa anak pelapor sudah disetubuhi oleh pelaku yang berinisial BS, dan bahkan pelaku telah menyebar luaskan video persetubuhan antara pelaku dengan anak pelapor.

 

Mendengar hal itu kemudian pelapor pulang ke rumah dan bertanya kepada korban, namun korban hanya diam saja sambil menangis, setelah beberapa hari kemudian korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku beberapa kali sejak dari tahun 2020 dan bahkan vidio persetubuhan antara pelaku dengan korban sudah disebarkan kepada beberapa orang.

 

Mendengar hal tersebut kemudian pelapor merasa tidak terima, selanjutnya pelapor kembali menjumpai Saksi ( FA) dan bertanya hal apa yang harus pelapor lakukan. Dan saksi menyarankan pelapor untuk melapor kepada pihak kepolisian, kemudian pelapor mengajak korban dan ditemani oleh saksi mendatangi kantor polisi yakni Mapolsek Kubu," jelas AKP Juliandi.


Kemudian didapat informasi dari Bhabinkamtibmas Pulau halang Bripka Saparudin, bahwa tersangka berada di Pulau Halang, kemudian Bhabinkamtibmas Pulau Halang menghubungi Kapolsek Kubu.AKP Sardianto SE 


Selanjutnya Kapolsek Kubu memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka ini mengakui perbuatannya, seterusnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Kubu guna proses lebih lanjut, " Papar Kasi Humas Polres Rohil ini.


Sumber : rilis humas polres. (M Hrp)

Bagikan:

Komentar