Dosen Fakultas Hukum Penyuluhan Perlindungan Jual Beli Online Bagi Konsumen | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dosen Fakultas Hukum Penyuluhan Perlindungan Jual Beli Online Bagi Konsumen

Jumat, 12 Agustus 2022 | 11:11 WIB




Riauantara.co.| Pekanbaru - Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu Tri Darma Perguruan Tinggi yang harus dilaksanakan oleh dosen. Penyuluhan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 Tim Pengabdian Kepada Masyarakat yang di Ketuai oleh ibu Dr. Indra Afrita, SH., MH dan anggota ibu Wilda Arifalina, SH., M.Kn dan bapak Tri Anggara Putra, SH., MH.


Pengabdian Kepada Masyarakat yang ditujukan kepada masyarakat yang sering melakukan jual beli online di Kota Pekanbaru diterima dengan baik oleh masyarakat.


Jual beli online adalah kegiatan jual beli yang dilakukan di media elektronik seperti hp dimana antara penjual dan pembeli biasanya tidak bertatap muka langsung. Jual Beli online dilakukan oleh penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi dan komunikasi yang digunakan oleh penjual dan pembeli bisa melalui alat komunikasi seperti handphone dan media sosial ataupun aplikasi jual beli secara online.


Menurut Penyuluh ibu Wilda Arifalina, SH., MKn Apabila pelaku usaha atau penjual ternyata melakukan penipuan, misalnya menggunakan identitas palsu atau melakukan tipu muslihat dalam jual beli online, maka ia dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP  junto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Pengaturan tentang transaksi elektronik yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar utama pengaturan jual beli online, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi, dengan adanya pengaturan hukum tersebut tetapi fakta di dalam masyarakat masih ditemukan rawan terjadinya penipuan dalam jual beli online. 


Hal ini disebabkan Karena penegak hukum belum cukup mampu menerapkan dengan baik pengaturan hukum tersebut untuk mengantisipasi, mengoptimalkan atau menekan terjadinya persoalan-persoalan hukum yang sering terjadi dalam jual beli online, yaitu utamanya persoalan penipuan dalam jual beli online yang masih rawan terjadinya penipuan. Selain itu UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan perlindungan kepada konsumen bila pelaku usaha tidak menjual sesuai kesepakatan, ada sanksi pagi konsumen dan pelaku usaha. Oleh karena itu perlu diperhatikan aturan mengenai jual beli online agar terhindar dari kerugian dalam bertransaksi melalui elektronik.(ril)

Bagikan:

Komentar