Ketika Penggerebekan Rumah, Pria Ini Berhasil Kabur Ahirnya Ditangkap Petugas | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ketika Penggerebekan Rumah, Pria Ini Berhasil Kabur Ahirnya Ditangkap Petugas

Jumat, 05 Agustus 2022 | 19:32 WIB




Rokan Hilir (Riauantara.co)- Kabur ke semak belukar pohon Nipah saat dilakukan Penggerebekan rumah, seorang pria kemudian berhasil di tangkap Tim Opsnal Polsek Sinaboi Jum'at 5/8/2022.


Pria berinisial A alias Citoy,(41) alamat Jln Beringin Jaya Kepenghuluan Sei- Bakau Kecamatan Sinaboi ini ditangkap ditempat pelariannya didalam hutan yang ditumbuhi pohon Nipah dan semak belukar, tepatnya di belakang rumah Abang iparnya bernama Dahlan yang beralamat dijalan Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.


A alias Citoy lolos dalam pengejaran Pada Senin 1 / 8/22. Pukul 23.00 WIB. Kemarin, 

Namun seberat 5 Gram barang bukti (BB) sabu diduga miliknya. berhasil diamankan Tim Opsnal unit Polsek Sinaboi.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Jum'at (5/8/2022) membenarka adanya pengungkapan

Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Sinaboi, tersebut.


"Telah berhasil menemukan langsung mengamankan seorang lakilaki inisial A alias Citoy yang kemarin melarikan diri, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sinaboi," ungkap AKP Juliandi.


Barang Bukti yang ditemukan di TKP. Tepatnya di dirumah saudara Dahlan itu

berupa 1 bungkus plastik klip merah bening berukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu. 3 bungkus plastik klip merah bening berukuran kecil yang berisikan diduga Narkotika jenis Sabu. 3 buah mancis, 1 buah gunting, 3 buah Sendok yang terbuat dari Pipet, 1 buah kaca pirek, 20 plastik Bening klip merah bening kosong.


TerhadapA alias Citoy telah dilakukan tes urine, dan hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Metaphetamine. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.


Sumber : rilis humas polres

Bagikan:

Komentar