Oknum Guru Sunat Dana KIP, Kadisdik Rohil Perintahkan Ditelusuri | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Oknum Guru Sunat Dana KIP, Kadisdik Rohil Perintahkan Ditelusuri

Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:40 WIB




Rohil, riau antara.co - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Nurhidayat mengatakan, pihaknya sudah memberi info ke anggotanya untuk menelusuri dan mencari tau permasalahan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SD Negeri 018 Sintong, Kecamatan Tanah Putih, yang disunat oknum guru.


Sementara Ketua PGRI Rohil Zulfikar mengungkapkan kekecewaannya atas prilaku oknum yang sudah menzolimi profesi guru tersebut," ucapnya saat diminta komentarnya via WhatShap.


"Saya sebagai Ketua PGRI Kabupaten Rokan Hilir sangat menyesalkan dan kecewa kalau terbukti memang ada perilaku oknum guru yang begitu sehingga merugikan peserta didik dan orang tua," kata Zulfikar.


Menurut Zulfikar, jika demikian keadaannya dirinya meminta oknum guru dan seluruh yang terkait dengan permasalahan tersebut untuk dapat bertanggung jawab dengan memanggil kembali semua orang tua siswa yang dirugikan untuk dimediasi agar permasaalahan dapat diselesaikan dengan baik.


Seperti diketahui, salah seorang walimurid berinisial G (45) mengungkapkan, bahwa semenjak tahun 2017 hingga tahun 2021, dana KIP yang ia terima dari SD Negeri 018 itu hanya Rp 200 ribu. Selebihnya dipotong oleh oknum guru tanpa alasan yang pasti.


"Soal pemotongan itu pihak kami mengetahui ketika mengambil langsung dana itu ke bank BRI tahun 2022 ini. Ternyata dana KIP yang saya terima selama ini disunat oleh oknum guru dan TU SDN 018 itu", ujarnya.



"Besaran dana KIP ternyata Rp 450 pertahun, bukan Rp 200 ribu," kata G.


Merasa ada yang tidak beres soal dana KIP selama ini, walimurid tersebut mencoba mempertanyakan ke pihak sekolah. Akan tetapi dirinya tak mendapat informasi yang jelas, sehingga ia pun membeberkan hal ini kepada wartawan.


Ketika hal ini di ke bagian Tata Usaha (TU) SD Negeri 018 Sintong Kecamatan Tanah Putih, Rohil, ternyata benar terkait pemotongan tersebut.


"Benar. Saya berikan uang itu sama ibu guru Lopina Sitepu sebesar Rp 200 ribu/murid bagi penerima KIP," ujar Ijip, orang TU tersebut.


Ketika ditanya apa dasar hukum pemotongan dana KIP tersebut, Ijip hanya bisa menjawab bahwa dirinya siap mengembalikan kepada yang bersangkutan dan bertanggungjawab atas pemotongan dana tersebut.


Dikonfirmasi terpisah, Kepala SD Negeri 018 Dahri A.MP mengaku kecewa terhadap oknum guru yang dinilai tak berkompeten tersebut. Ia pun menyarangkan agar persoalan ini diselesaikan saja dan tanpa kehadiran dirinya pun juga akan selesai.**/Harahap

Bagikan:

Komentar