Pelaku Curanmor berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pelaku Curanmor berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan

Senin, 08 Agustus 2022 | 15:42 WIB




Riauantara.co.| Pekanbaru-Pria An. Andri Satria Als Alang (41) Pelaku Curanmor R2 berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan atas kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) yang terjadi di Jl. Kamboja No.89  Kel. Sukajadi Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru.

Rabu ,(06/07/2022)


"Kejadian terjadi di Jl. Kamboja No.89 Kel. Sukajadi Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru, sekira pukul 19.30 Wib. Pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 sekira Pukul 16.00 Wib saat itu pelapor sedang berjualan bakso di Jalan Rajawali Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru, kemudian pelapor dihubungi saksi 1 (istri pelapor) memberitahukan bahwa sepeda motor jenis Honda Beat BM 5457 JR warna pink dengan Noka : MH1JF5113AK035557 dan Nosin : JF51E-1039210 yang parkir diteras rumah tidak ada, mendengar hal tersebut korban langsung pulang kerumah dan tidak melihat sepeda motor miliknya.


Selanjutnya korban membuka rekaman CCTV dan terlihat 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal mendekati sepeda motor milik korban dan laki-laki tersebut mengeluarkan alat dari tasnya yang tidak di ketahui jenisnya dan langsung memasukkan alat tersebut ke stok kunci kontak sepeda motor sehingga sepeda motor bisa menyala, selanjutnya laki-laki tersebut langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dan terlihat ada 1 (satu) orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vega warna hitam (nopol tidak diketahui) mengikuti pelaku yang diduga adalah teman pelaku, "Jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., di dampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan Akp. Abdul Halim, S.E.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah).


"Pada hari Kamis, (06/07) sekira pukul 00.00 WIB, Anggota Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang di curigai diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (curanmor) yang diketahui bernama Andri Satria Als Alang sedang berada di kedai tepatnya di depan Hotel Amera Jl. Ahmad Yani Kec. Senapelan Kota Pekanbaru. Setelah  mendapat informasi tersebut Anggota Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, S.H.,M.H, dan selanjutnya Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim Akp Abdul Halim, S.E beserta anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lapangan atas informasi tersebut. 


Dan sekira pukul 01.00 WIB anggota opsnal tiba di tempat yang dimaksud  Tim opsnal melihat pelaku sedang duduk di kedai, melihat anggota Opsnal mendekatinya pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merek vega BM 2016 JV menuju Jalan Sam Ratulangi dan anggota opsnal bergegas mengejar pelaku dengan menggunakan mobil, saat di depan Hotel Bina Lestari pelaku langsung jatuh dari sepeda motor dan langsung mengamankan pelaku,kemudian anggota opsnal memperlihatkan rekaman CCTV kepada pelaku dan pelaku langsung membenarkan bahwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah rekannya yang bernama RIKO, dan dari keterangan Sdr Andri Satria Als Alang perannya saat itu menunggu diatas motor sambil memantau situasi tempat kejadian, setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut mereka langsung pergi menuju kedai dekat jalan Jenderal Sudirman.


Sesampainya di kedai tersebut Sdr Andri Satria Als Alang disuruh menunggu di kedai sementara sdr Riko pergi membawa sepeda motor tersebut, tak lama kemudian sdr Riko datang dan menyampaikan kepada sdr Andi bahwa sepeda motor tersebut telah dijual sdr Riko kepada rekannya sebesar Rp. 1.000.000., (satu juta rupiah) dan sdr Andi diberikan uang sebesar Rp. 350.000., (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai upah karena ikut membantu dalam melakukan pencurian sepeda motor tersebut, selanjutnya anggota opsnal langsung membawa tersangka ke Polsek senapelan untuk di mintai keterangan, ungkapnya “.


Atas tindakannya tersebut tersangka Andri Satria Als Alang (41) harus mendekam dijeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 363 KUHP.(ril)


Bagikan:

Komentar