Pengedar Sabu 3.70 Gram Menghilang 1 Bulan Ahirnya Diringkus Unit Reskrim Polsek Pujud | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pengedar Sabu 3.70 Gram Menghilang 1 Bulan Ahirnya Diringkus Unit Reskrim Polsek Pujud

Selasa, 23 Agustus 2022 | 15:30 WIB




ROHIL (Riauantara.co)- Satu bulan lebih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang pengedar sabu berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Pujud di rumahnya. Jum'at 19/8/ 2022 sekira Pukul 10.00 WIB.


DPO Inisial Sy  alias Yetno (46) di Ringkus di kediamannya di Dusun I Sungai Pinang Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan. Pujud Kabupaten Rohil, atas kepemilikannya terhadap barang bukti yang ditemukan petugas dari tangan Zakaria Alis Jaka yang tertangkap di Dusun Sosopan Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Sabtu 16 Juli 2022. Pukul 20.45 WIB. Lalu.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH Selasa (23/8/2022) membenarkan adanya Penangkapan DPO kasus Tindak Pidana penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu oleh unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil.


Dikatakan  Juliandi, koronologi," Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa keberadaan DPO ini sedang berada di Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud, Kemudian Kapolsek Pujud AKP Edo Pardosi SH memerintahkan Kanit reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.


Kanit reskrim bersama tim berangkat menuju ke TKP dan melakukan  penangkapan terhadap Sy alias Yetno di dalam rumahnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah Sy pelaku (DPO) . 


Dari hasil interogasi di TKP, Pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang diamankan dari Zakaria Alis Jaka (berkas terpisah) pada tanggal 16 Juli 2022 lalu adalah miliknya untuk di jual. Selanjut nya Tim membawanya  ke Mapolsek Pujud Guna Proses Hukum lebih Lanjut," jelas AKP Juliandi.


Sesampainya di Polsek Pujud di interogasi kembali dan hasilnya bahwa tersangka ini memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Eli Barus atas perintah penjemputan saudara Muri (Berkas terpisah). Juga Tersangka sudah sering memperoleh narkotika jenis sabu dari saudara Eli Barus dan menjual kepada pembeli di Pujud dengan sistemnya barang di bawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru tersangka bayar.


Barang bukti terkait yang dibawa, 1 Unit Hp merk Nokia Warna Putih,  1 Unit Hp ItelA32 Warna Hijau Muda dan 1 unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa No pol. Telah dilakukan tes urine dan Positif mengandung zat methampetamin. Lalu dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bukan tanaman," imbuh AKP Juliandi.


Sumber : relis humas polres (M Hrp)

Bagikan:

Komentar